Polisi: Jadwal pemeriksaan Kumalasari 'ikan asin' tidak berubah

id Ikan Asin,Barbie Kumalasari diperiksa,Polda Metro Jaya,Fairuz A Rafiq,Galih Ginanjar,Rey Utami,Pablo Benua

Polisi: Jadwal pemeriksaan Kumalasari 'ikan asin' tidak berubah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan pernyataan pada awak media terkait perkembangan dan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019). Dalam kasus yang dilaporkan Fairuz A Rafiq tersebut, polisi telah menetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka. ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Kita tunggu saja kehadirannya ya
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan agenda penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memeriksa kembali istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, dalam kasus "ikan asin" pada Rabu ini, tidak berubah.

"Iya agendanya seperti itu pemeriksaan Kumalasari tetap dijadwalkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum mengetahui apakah Kumalasari akan memenuhi panggilan polisi atau tidak sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kita tunggu saja kehadirannya ya," tutur Argo.

Baca juga: Soal video viral 'ikan asin', Barbie Kumalasari dicecar selama 12 jam

Agenda pemeriksaan itu rencananya berlangsung pukul 10:00 WIB hari ini di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.

Penyidik sebelumnya sudah pernah memeriksa Barbie Kumalasari pada Rabu (10/7) sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" itu. Pada tanggal 15 Juli, penyidik kembali memanggil Barbie untuk diperiksa namun Barbie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi, setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka dalam kasus itu serta telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Galih Ginanjar, Pablo dan Rey Utami, terancam penjara enam tahun