Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Triono Rahyudi mengatakan bahwa pihaknya mempersiapkan rencana dakwaan kepada tersangka kasus korupsi
pembangunan Pasar Patanak yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Dari penyidik Polres Pulang Pisau telah melimpahkan tiga berkas tersangka yang dilengkapi dengan alat bukti dan telah dilakukan penelitian oleh kejaksaan setempat," kata Triyono di Pulang Pisau, Kamis.
 
Menurut Triyono dari tiga berkas yang dilimpahkan tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus ini tinggal menunggu jadwal persidangan setelah mendapat pertimbangan dari jaksa, apakah para tersangka dalam keadaan sehat, kelengkapan barang bukti maupun kelengkapan lain yang diperlukan.

"Hasil penyidikan berkas perkara ini akan diformulasikan ke dalam dakwaan. Baik penerapan pasal alternatif, pasal 1, 2 dan sebagainya," tandas Triono.

Triono belum bisa memastikan kapan dimulainya proses menuju persidangan para terangka korupsi pembangunan Pasar Patanak ini dan pihaknya terus berusaha untuk memenuhi administrasi dan kebutuhan apa saja yang perlu dipersiapkan.

"Berkas dua tersangka lainnya akan dilimpahkan setelah nantinya dinyatakan lengkap secara formil maupun materil," ucap Triono.

Baca juga: Polres Pulpis tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Pasar Patanak

Polres Pulang Pisau sebelumnya telah melimpahkan tiga berkas dari lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Patanak di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM tahun 2016 yang bersumber dari dana tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp5 miliar.

Ketiga berkas yang telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penahanan adalah Fery Niagara atau FN (46) berperan sebagai sub kontrak atau peminjam perusahaan untuk mengikuti proses lelang pembangunan fisik Pasar Patanak yang kini berubah nama menjadi Pasar Handep Hapakat.

Maulydia Aryas (24) berperan sebagai Direktur Utama PT Talawang Nampara Perkasa yang berpusat di Tamiang Layang yang menerima fee peminjaman perusahaan dari FN. Fitriadie (59) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK dan menerima dana tunai dan transfer dari FN.

Sementara dua tersangka yang berkasnya belum dilimpahkan adalah Fauzi Tambang (60) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan menerima uang tunai dan transfer dari FN. Yasmun (51) berperan sebagai Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa yang bersama-sama Direktur Utama menjalin kerjasama dengan tersangka FN.

Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024