Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun menyayangkan adanya bangunan pemerintah setempat yang tidak memiliki dan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Biarpun bangunan tersebut milik pemerintah jika tidak dilengkapi dengan IMB, maka itu pelanggaran dan bisa disanksi," kata Rimbun di Sampit, Jumat.

Bangunan pemerintah yang tidak dilengkapi dengan IMB tersebut terungkap ada dua, yakni bangunan pasar rakyat Mentaya Jalan Ahmad Yani dan bangunan pasar eks Mentaya Jalan S Parman.

Kedua bangunan pasar tersebut dibangun pemerintah daerah melalui program tahun jamak dengan total anggaran sebesar Rp31 miliar lebih. Dengan rincian pasar eks Mentaya menghabis anggaran sebesar Rp miliar dan pasar rakyat Mentaya sebesar Rp6 miliar.

"Sangat tidak lazim, karena selama ini pemerintah selalu meminta kepada masyarakat yang akan membangun diwajibkan untuk memiliki IMB. Bahkan jika tidak ada IMB akan diberikan sanksi tegas," kata Rimbun.

Persoalannya, ketika pemerintah sebagai pelaksana aturan itu tidak mengindahkan ketentuan dan kewajiban IMB, justru sebaliknya mencedirai ketentuan tersebut.

"Itu yang kita sayangkan, artinya apa yang disampaikan bertentangan. Masyarakat nantinya akan protes jika mereka tidak ada IMB disanksi," ucapnya.

Rimbun minta agar kejadian tersebut tidak terulang, dan pemerintah harus komitmen melaksanakan serta menjalankan aturan yang di buat dan ditetapkan.

Sementara itu, belum lama ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere membenarkan jika bangunan pasar tersebut tidak dilengkapi dengan IMB.

"Kami tidak berani menerbitkan izinnya karena saat itu pihak Dinas PUPR Kotim yang menangani bangunam tersebut tidak memberikan penjelasan peruntukan bangunan tersebut," Johny.

Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024