Nanga Bulik, Lamandau (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Muriadi mengingatkan pemilihan Kepala Desa tahun 2019 yang dijadwalkan pada 2 Oktober 2019, hanya dapat diikuti minimal dua dan paling banyak lima calon di masing-masing desa.
Apabila ada lebih dari lima calon kepala desa yang memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan fit and proper test oleh panitia pelaksana pilkades tingkat kabupaten, kata Muriadi di Nanga Bulik, Jumat.
"Materi yang akan diberikan dalam fit and proper test seputar pengetahuan tentang undang-undang pemerintahan desa, serta terkait dengan visi dan misi calon kepala desa yang bersangkutan," beber dia.
Berdasarkan data yang diterima DPMD Kabupaten Lamandau, calon kades yang telah mendaftar ke panitia pilkades tingkat desa ada 109 orang. Sebanyak 109 calon kades itu bakal mengikuti pemilihan kepala desa di 27 desa dan delapan kecamatan di Kabupaten Lamandau.
Dia mengatakan sama sepeti pelaksanaan Pilkades sebelumnya, untuk Pilkades gelombang III, ada empat tahapan yang wajib dilewati, yakni tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan dan penetapan.
Baca juga: Mengentaskan kemiskinan di Lamandau perlu bantuan Pemprov, kata Wabup
Saat ini panitia sedang memverifikasi berkas calon kades, sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa, hasil verifikasi apabila dinilai sudah memenuhi persyaratan, maka akan diumumkan sebagai calon kades.
"Untuk waktu verifikasinya dilaksanakan sampai tanggal 17 Juli 2019, dan bila ada kekuranglengkapan berkas maka masih bisa diperbaiki, dan bila lewat tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi dilengkapi," terang Muriadi.
Kepala DPMD itupun berharap untuk kegiatan Pilkades gelombang III tahun 2019 ini, dapat terlaksana dengan aman dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sementara kepada panitia diharapkan juga tetap menjaga netralitasnya.
"Untuk Panwas Pilkades juga agar tetap memantau pelaksanaan kegiatan sesuai tahapannya," demikian Muriadi.
Baca juga: Bupati apresiasi kinerja Polri di Lamandau
Baca juga: Festival Balayah Lanting diharapkan mampu menarik minat wisatawan
Apabila ada lebih dari lima calon kepala desa yang memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan fit and proper test oleh panitia pelaksana pilkades tingkat kabupaten, kata Muriadi di Nanga Bulik, Jumat.
"Materi yang akan diberikan dalam fit and proper test seputar pengetahuan tentang undang-undang pemerintahan desa, serta terkait dengan visi dan misi calon kepala desa yang bersangkutan," beber dia.
Berdasarkan data yang diterima DPMD Kabupaten Lamandau, calon kades yang telah mendaftar ke panitia pilkades tingkat desa ada 109 orang. Sebanyak 109 calon kades itu bakal mengikuti pemilihan kepala desa di 27 desa dan delapan kecamatan di Kabupaten Lamandau.
Dia mengatakan sama sepeti pelaksanaan Pilkades sebelumnya, untuk Pilkades gelombang III, ada empat tahapan yang wajib dilewati, yakni tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan dan penetapan.
Baca juga: Mengentaskan kemiskinan di Lamandau perlu bantuan Pemprov, kata Wabup
Saat ini panitia sedang memverifikasi berkas calon kades, sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa, hasil verifikasi apabila dinilai sudah memenuhi persyaratan, maka akan diumumkan sebagai calon kades.
"Untuk waktu verifikasinya dilaksanakan sampai tanggal 17 Juli 2019, dan bila ada kekuranglengkapan berkas maka masih bisa diperbaiki, dan bila lewat tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi dilengkapi," terang Muriadi.
Kepala DPMD itupun berharap untuk kegiatan Pilkades gelombang III tahun 2019 ini, dapat terlaksana dengan aman dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sementara kepada panitia diharapkan juga tetap menjaga netralitasnya.
"Untuk Panwas Pilkades juga agar tetap memantau pelaksanaan kegiatan sesuai tahapannya," demikian Muriadi.
Baca juga: Bupati apresiasi kinerja Polri di Lamandau
Baca juga: Festival Balayah Lanting diharapkan mampu menarik minat wisatawan