Menara telekomunikasi tanpa IMB dibongkar pemiliknya
Jumat, 12 Juli 2019 19:59 WIB
Ilustrasia (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)
Kudus (ANTARA) - Menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Kecamatan Mejobo, Jawa Tengah, yang belakangan diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) segera dibongkar oleh pemiliknya.
Pembongkaran itu menyusul adanya surat rekomendasi dari Ombudsman untuk membongkar karena beroperasi sejak 2014 tanpa IMB.
"PT Protelindo sudah kami panggil hari ini (12/7) dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar menara telekomunikasi tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus Jati Solechah di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran menara telekomunikasi yang ada di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, PT Protelindo meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi dengan Ombusdman RI Perwakilan Jateng.
"Apabila dalam waktu paling lama tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, sanggup membongkar paling lambat mulai 17 Juli 2019," ujarnya.
Dengan ketentuan, kata dia, pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dilakukan secara mandiri paling lama sepuluh hari.
Selama ini, lanjut dia, menara telekomunikasi tersebut digunakan oleh tiga provider, yakni Three, XL dan Indosat.
Ia mengakui mengetahui permasalahan tersebut setelah ada surat dari Ombudsman pada pertengahan tahun 2018 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus.
"Kami juga masih mempelajari dokumennya. Hingga kini permasalahan tersebut diketahui bukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya.
DPMPTSP sendiri, kata dia, menjawab mengembalikan berkas permohonan IMB-nya juga karena ada surat Ombusdman pada tahun 2018.
Ombudsman sendiri menilai Satpol PP Kudus lalai dalam menegakan peraturan daerah tentang IMB dan dianggap ada dugaan maladministrasi.
Menara telekomunikasi yang terletak di Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo itu, beroperasi sejak tahun 2014, namun belum mengantongi IMB.
Ombudsman juga memberikan tenggat waktu untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu 14 hari untuk berkoordinasi dengan Ombudsman.
Pembongkaran itu menyusul adanya surat rekomendasi dari Ombudsman untuk membongkar karena beroperasi sejak 2014 tanpa IMB.
"PT Protelindo sudah kami panggil hari ini (12/7) dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar menara telekomunikasi tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus Jati Solechah di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran menara telekomunikasi yang ada di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, PT Protelindo meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi dengan Ombusdman RI Perwakilan Jateng.
"Apabila dalam waktu paling lama tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, sanggup membongkar paling lambat mulai 17 Juli 2019," ujarnya.
Dengan ketentuan, kata dia, pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dilakukan secara mandiri paling lama sepuluh hari.
Selama ini, lanjut dia, menara telekomunikasi tersebut digunakan oleh tiga provider, yakni Three, XL dan Indosat.
Ia mengakui mengetahui permasalahan tersebut setelah ada surat dari Ombudsman pada pertengahan tahun 2018 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus.
"Kami juga masih mempelajari dokumennya. Hingga kini permasalahan tersebut diketahui bukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya.
DPMPTSP sendiri, kata dia, menjawab mengembalikan berkas permohonan IMB-nya juga karena ada surat Ombusdman pada tahun 2018.
Ombudsman sendiri menilai Satpol PP Kudus lalai dalam menegakan peraturan daerah tentang IMB dan dianggap ada dugaan maladministrasi.
Menara telekomunikasi yang terletak di Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo itu, beroperasi sejak tahun 2014, namun belum mengantongi IMB.
Ombudsman juga memberikan tenggat waktu untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu 14 hari untuk berkoordinasi dengan Ombudsman.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat Bukit Santuai keluhkan sangat terbatasnya jangkauan jaringan telekomunikasi
05 March 2026 18:53 WIB
Bupati Kapuas soroti tiang dan kabel telekomunikasi semrawut di simpang Adipura
04 February 2026 6:33 WIB
Wamenkomdigi ingatkan penghentian layanan telekomunikasi tanpa solusi berisiko ganggu publik
16 January 2026 17:06 WIB
Kemkomdigi percepat pemulihan layanan telekomunikasi pasca-bencana di Sumatera
05 December 2025 19:35 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB