Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengingatkan sekaligus meminta pemerintah kabupaten/kota, memahami tata cara serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian 425 anggota DPRD se-Kalteng yang terpilih dalam pemilihan umum tahun 2019.
Pemahaman tersebut sangat diperlukan karena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota belum merinci apakah masuk unsur pemerintah daerah atau bukan, kata Fahrizal saat Pembukaan Sosialisasi Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD di Palangka Raya, Senin.
"Pengangkatan dan pemberhentian itu nantinya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan memerhatikan hasil penetapan Komisi Pemillhan Umum (KPU). Jadi, pejabat terkait yang membidangi itu, harus paham betul aturannya," tambahnya.
Dikatakan, untuk anggota DPRD provinsi yang telah terpilih dan ditetapkan KPU, peresmiannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, berdasarkan Keputusan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Prosedur itu juga harus dipahami. Jadi, semuanya harus memahami secara komprehensif tata cara dan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian anggota DPRD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi," kata Fahrizal.
Baca juga: Kalteng harus siap menghadapi transformasi digital, kata Ketua Wantimpres
Selain menyoroti masalah pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD, Sekda Kalteng itu juga berharap kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 bisa lebih dipertahankan dan ditingkatkan. Sebab, pada Desember 2020 Provinsi Kalteng akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman penyelenggara pemilu tahun 2019, banyak faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, yakni kredibilitas pasangan calon, sosialisasi, dan kondisi serta situasi politik.
"Optimalisasi partisipasi pemilih perlu terus dilakukan dengan cara memutakhirkan metode sosialisasi, baik itu tatap muka maupun penggunaan media komunikasi. termasuk media komunikasi digital," kata Fahrizal.
Pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng juga diharapkan lebih optimal membantu serta memfasilitasi terlaksananya pilkada tahun 2020. Di mana kabupaten/kota perlu membentuk desk pilkada, sosialisasi, monitoring dan pemantauan serta penyediaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada dan peningkatan partisipasi pemilih.
"Kami berharap kesuksesan pilkada tahun 2019 bisa terulang kembali di Pilkada tahun 2020. Bahkan kalau bisa lebih baik dan meningkat," demikian Fahrizal.
Baca juga: Pemprov Kalteng ingin semua kabupaten/kota miliki Kodim
Baca juga: Dua hal yang harus diwaspadai warga Kalteng jelang pemindahan ibu kota
Pemahaman tersebut sangat diperlukan karena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota belum merinci apakah masuk unsur pemerintah daerah atau bukan, kata Fahrizal saat Pembukaan Sosialisasi Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD di Palangka Raya, Senin.
"Pengangkatan dan pemberhentian itu nantinya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan memerhatikan hasil penetapan Komisi Pemillhan Umum (KPU). Jadi, pejabat terkait yang membidangi itu, harus paham betul aturannya," tambahnya.
Dikatakan, untuk anggota DPRD provinsi yang telah terpilih dan ditetapkan KPU, peresmiannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, berdasarkan Keputusan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Prosedur itu juga harus dipahami. Jadi, semuanya harus memahami secara komprehensif tata cara dan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian anggota DPRD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi," kata Fahrizal.
Baca juga: Kalteng harus siap menghadapi transformasi digital, kata Ketua Wantimpres
Selain menyoroti masalah pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD, Sekda Kalteng itu juga berharap kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 bisa lebih dipertahankan dan ditingkatkan. Sebab, pada Desember 2020 Provinsi Kalteng akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman penyelenggara pemilu tahun 2019, banyak faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, yakni kredibilitas pasangan calon, sosialisasi, dan kondisi serta situasi politik.
"Optimalisasi partisipasi pemilih perlu terus dilakukan dengan cara memutakhirkan metode sosialisasi, baik itu tatap muka maupun penggunaan media komunikasi. termasuk media komunikasi digital," kata Fahrizal.
Pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng juga diharapkan lebih optimal membantu serta memfasilitasi terlaksananya pilkada tahun 2020. Di mana kabupaten/kota perlu membentuk desk pilkada, sosialisasi, monitoring dan pemantauan serta penyediaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada dan peningkatan partisipasi pemilih.
"Kami berharap kesuksesan pilkada tahun 2019 bisa terulang kembali di Pilkada tahun 2020. Bahkan kalau bisa lebih baik dan meningkat," demikian Fahrizal.
Baca juga: Pemprov Kalteng ingin semua kabupaten/kota miliki Kodim
Baca juga: Dua hal yang harus diwaspadai warga Kalteng jelang pemindahan ibu kota