Youtuber Kimi Hime dipastikan langgar UU ITE atas konten videonya

Rabu, 24 Juli 2019 18:09 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memastikan pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.

"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kita pakai untuk memberlakukan suspend," ujar Ferdinandus.

Baca juga: Garuda buka pintu seluas-luasnya bagi Youtuber atau Influencer

Kominfo, lanjut Ferdinandus, secara resmi memanggil pemilik nama asli Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli.

"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastory yang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju,'" ujar dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.

Baca juga: Dua youtuber dilaporkan Garuda karena unggah foto menu tulis tanga
Baca juga: Pajak dari 'Youtuber' harus digali optimal

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kena kasus, Kimi Hime tetap ramai 'job'

04 August 2019 10:28 Wib, 2019

Video dianggap vulgar hingga datang ke kominfo, Kimi Hime sepi 'job'

03 August 2019 12:14 Wib, 2019

Kasus Kimi Hime dianggap selesai

02 August 2019 15:17 Wib, 2019

Pembinaan terhadap Kimi Hime jadi prioritas Menkominfo

29 July 2019 17:30 Wib, 2019

Janji Kimi Hime pada Menkominfo

29 July 2019 15:24 Wib, 2019
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib