Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah sepakat dan mendorong pemerintah provinsi menarik kembali dana sumbangan pihak ketiga, yang sampai sekarang ini masih dititipkan di Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia.
Penarikan sumbangan pihak ketiga yang dikumpulkan Pemprov dari perusahaan swasta tersebut apabila tidak ada keterkaitan dengan berbagai kasus hukum lebih baik ditarik, kata Anggota DPRD Kalteng HM Rizal di Palangka Raya, kemarin.
"Selain punya kewajiban atas dana tersebut, sumbangan pihak ketiga ini juga menjadi hak dan kewenangan Pemprov Kalteng. Jadi, sudah seharusnya untuk ditarik kembali," tambahnya.
Dikatakan, penarikan dana sumbangan pihak ketiga dari Bareskrim tersebut merupakan salah satu rekomendari, yang disampaikan saat persertujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Rizal mengatakan selaku anggota legislatif telah merekomendasikan agar Pemprov Kalteng menarik kembali dana tersebut. DPRD Kalteng juga menyambut baik langkah pemerintah yang sudah berkirim surat kepada Kepala Kepolisian RI pada Bulan Maret lalu, perihal langkah penarikan.
Baca juga: Cegah stunting, pemerintah harus motivasi ibu hamil rutin ke puskesmas
"Keinginan kami uang itu kembali ke pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalteng, kita telah merekomendasikan dan telah dilaksanakan oleh Pemorov. Tentu harus ada tindak lanjut langsung dari tim di pemerintah," ucapnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun berharap dana tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, yang tentunya mengarah langsung terhadap kebutuhan masyarakat di provinsi ini.
"Memang dana tersebut harus ditarik, sehingga nantinya bisa digunakan oleh pemerintah melaksanakan program pembangunan. Dan dari DPRD juga ingin tidak ada kendala dalam prosesnya," demikian Rizal.
Baca juga: Infrastruktur penunjang jadi beban jika Ibu Kota Indonesia di Kalteng
Penarikan sumbangan pihak ketiga yang dikumpulkan Pemprov dari perusahaan swasta tersebut apabila tidak ada keterkaitan dengan berbagai kasus hukum lebih baik ditarik, kata Anggota DPRD Kalteng HM Rizal di Palangka Raya, kemarin.
"Selain punya kewajiban atas dana tersebut, sumbangan pihak ketiga ini juga menjadi hak dan kewenangan Pemprov Kalteng. Jadi, sudah seharusnya untuk ditarik kembali," tambahnya.
Dikatakan, penarikan dana sumbangan pihak ketiga dari Bareskrim tersebut merupakan salah satu rekomendari, yang disampaikan saat persertujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Rizal mengatakan selaku anggota legislatif telah merekomendasikan agar Pemprov Kalteng menarik kembali dana tersebut. DPRD Kalteng juga menyambut baik langkah pemerintah yang sudah berkirim surat kepada Kepala Kepolisian RI pada Bulan Maret lalu, perihal langkah penarikan.
Baca juga: Cegah stunting, pemerintah harus motivasi ibu hamil rutin ke puskesmas
"Keinginan kami uang itu kembali ke pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalteng, kita telah merekomendasikan dan telah dilaksanakan oleh Pemorov. Tentu harus ada tindak lanjut langsung dari tim di pemerintah," ucapnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun berharap dana tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, yang tentunya mengarah langsung terhadap kebutuhan masyarakat di provinsi ini.
"Memang dana tersebut harus ditarik, sehingga nantinya bisa digunakan oleh pemerintah melaksanakan program pembangunan. Dan dari DPRD juga ingin tidak ada kendala dalam prosesnya," demikian Rizal.
Baca juga: Infrastruktur penunjang jadi beban jika Ibu Kota Indonesia di Kalteng