Suka Makmue (ANTARA) - Seorang warga Desa Keudee Aron, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Umar (71) ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas seberat lima mayam atau 15 gram lebih milik istrinya sendiri, Siti (51) warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
"Tersangka kami tangkap karena diduga sengaja mencuri perhiasan milik istrinya sendiri dan digunakan untuk berfoya-foya ke Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh AKBP Giyarto SIK diwakili Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, Jumat (26/7).
Menurut Nyak Banta, kasus pencurian emas tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2019 lalu, dan tersangka mengakui perbuatannya pada Juni lalu setelah ditangkap polisi mengakui semua perbuatannya.
Perhiasan emas yang ia curi seberat 5 mayam atau sekitar 15 gram lebih tersebut, lalu ia jual dengan harga Rp12 juta dan digunakan untuk berfoya-foya di luar daerah.
Iptu Nyak Banta menjelaskan, kasus itu terpaksa dilaporkan kepada polisi oleh salah satu saudara istri tersangka karena Umar tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memiliki iktikat baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, malah marah-marah kepada sang istri.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, saudara istri tersangka melaporkan kasus ini kepada polisi dengan harapan kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani persidangan di pengadilan," kata Iptu Nyak Banta menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka Umar dibidik dengan pasal 362 juncto pasal 363 ayat (1) huruf 3e juncto pasal 367 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara, katanya pula.
"Tersangka kami tangkap karena diduga sengaja mencuri perhiasan milik istrinya sendiri dan digunakan untuk berfoya-foya ke Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh AKBP Giyarto SIK diwakili Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, Jumat (26/7).
Menurut Nyak Banta, kasus pencurian emas tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2019 lalu, dan tersangka mengakui perbuatannya pada Juni lalu setelah ditangkap polisi mengakui semua perbuatannya.
Perhiasan emas yang ia curi seberat 5 mayam atau sekitar 15 gram lebih tersebut, lalu ia jual dengan harga Rp12 juta dan digunakan untuk berfoya-foya di luar daerah.
Iptu Nyak Banta menjelaskan, kasus itu terpaksa dilaporkan kepada polisi oleh salah satu saudara istri tersangka karena Umar tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memiliki iktikat baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, malah marah-marah kepada sang istri.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, saudara istri tersangka melaporkan kasus ini kepada polisi dengan harapan kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani persidangan di pengadilan," kata Iptu Nyak Banta menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka Umar dibidik dengan pasal 362 juncto pasal 363 ayat (1) huruf 3e juncto pasal 367 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara, katanya pula.