Mekkah (ANTARA) - Jamaah calon haji yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji akan mendapatkan santunan dan perlindungan asuransi hingga Rp125 juta.
Kepala Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid di Kota Mekkah, Minggu mengatakan jamaah berhak mendapatkan asuransi dengan sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Beberapa ketentuan, di antaranya jamaah wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba di rumahnya kembali. Kemudian jamaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh,” katanya.
Hingga Minggu (28/7), Siskohat Kementerian Agama mencatat sudah 25 calon haji yang meninggal dunia, mulai dari meninggal di perjalanan, termasuk di pesawat, saat berada di Madinah, dan saat berada di Mekkah karena berbagai sebab.
Jamaah calon haji yang meninggal tersebut mendapatkan perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp18 juta hingga Rp125 juta.
Baca juga: Berikut cara klaim asuransi haji
Baca juga: Kemenag siapkan asuransi jamaah dan petugas haji
Sedangkan bagi jamaah calon haji yang meninggal karena kecelakaan mendapat nilai asuransi dua kali lipatnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara PPIH Cecep Nursyamsi mengatakan perlindungan asuransi jamaah diberikan ketika di pesawat dan jika meninggal di dalam pesawat selama perjalanan, maskapai akan memberikan uang asuransi sebesar Rp125 juta.
“Untuk mencairkan asuransi, ahli waris dapat menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris,” katanya.
Bagi jamaah calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat masih berada di Tanah Air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke tempat tinggal almarhum.
Kepala Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid di Kota Mekkah, Minggu mengatakan jamaah berhak mendapatkan asuransi dengan sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Beberapa ketentuan, di antaranya jamaah wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba di rumahnya kembali. Kemudian jamaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh,” katanya.
Hingga Minggu (28/7), Siskohat Kementerian Agama mencatat sudah 25 calon haji yang meninggal dunia, mulai dari meninggal di perjalanan, termasuk di pesawat, saat berada di Madinah, dan saat berada di Mekkah karena berbagai sebab.
Jamaah calon haji yang meninggal tersebut mendapatkan perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp18 juta hingga Rp125 juta.
Baca juga: Berikut cara klaim asuransi haji
Baca juga: Kemenag siapkan asuransi jamaah dan petugas haji
Sedangkan bagi jamaah calon haji yang meninggal karena kecelakaan mendapat nilai asuransi dua kali lipatnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara PPIH Cecep Nursyamsi mengatakan perlindungan asuransi jamaah diberikan ketika di pesawat dan jika meninggal di dalam pesawat selama perjalanan, maskapai akan memberikan uang asuransi sebesar Rp125 juta.
“Untuk mencairkan asuransi, ahli waris dapat menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris,” katanya.
Bagi jamaah calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat masih berada di Tanah Air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke tempat tinggal almarhum.