Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Heriansyah meminta pemerintah provinsi segera memperbaiki anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2019, apabila tidak ingin terjadi banyak masalah dikemudian hari, bahkan dapat menimbulkan pidana.
Permintaan memperbaiki itu merupakan tindaklanjut dari hasil dari ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Heriansyah usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan Tim Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Ada dua hal yang perlu diperbaiki, yakni masalah proyek yang sudah ada pemenang dan tanda tangan proyek, serta besaran asumsi penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Kedua ini sangat penting untuk diperhatikan jika tidak ingin dipidana," ucapnya.
Dikatakan, Dirjen di Kemendagri mengingatkan Kalteng untuk tidak sembarangan membatalkan proyek yang sudah ada pemenang dan dilaksanakan penandatangan proyek. Sebab, pemenang proyek dapat mengajukan gugatan yang bukan hanya masalah perdata, melainkan pidana.
Heriansyah mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka dengan pernyatan Dirjen terkait dampak dari pembatalan proyek. Padahal dalam APBD-P 2019 diajukan ke DPRD Kalteng, ada rasionalisasi anggaran yang kemungkinan besar mengakibatkan beberapa proyek dibatalkan.
"Itu Dirjen langsung yang menyampaikan. Kami saja terkejut. Ya kami sampaikan apa adanya saja dalam rapat ini," tegasnya.
Baca juga: Sebar bibit ikan ke seluruh sungai di Barito, kata Legislator Kalteng
Selain itu, asumsi target penerimaan dari SPK yang dicantumkan dalam APBD-P 2019 Kalteng pun dianggap tidak rasional atau terlalu tinggi. Sementara SPK tersebut bersifat sukarela, bukan paksaan dan waktu untuk merealisasikannya juga sangat singkat, yakni 4-5 bulan ke depan.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan DPRD Kalteng sedari awal telah melihat asumsi target penerimaan dari SPK yang dibuat pemprov. Untuk itulah perlu dilakukan revisi atau perbaikan terhadap APBD-P Kalteng sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Tim Pemprov Kalteng setuju melakukan perbaikan. Ya kami tunggu saja perbaikannya, baru dilakukan kembali pembahasan," demikian Heriansyah.
Baca juga: Sumbangan pihak ketiga bisa ditarik pemprov Kalteng dari Bareskrim
Baca juga: Cegah stunting, pemerintah harus motivasi ibu hamil rutin ke puskesmas
Permintaan memperbaiki itu merupakan tindaklanjut dari hasil dari ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Heriansyah usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan Tim Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Ada dua hal yang perlu diperbaiki, yakni masalah proyek yang sudah ada pemenang dan tanda tangan proyek, serta besaran asumsi penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Kedua ini sangat penting untuk diperhatikan jika tidak ingin dipidana," ucapnya.
Dikatakan, Dirjen di Kemendagri mengingatkan Kalteng untuk tidak sembarangan membatalkan proyek yang sudah ada pemenang dan dilaksanakan penandatangan proyek. Sebab, pemenang proyek dapat mengajukan gugatan yang bukan hanya masalah perdata, melainkan pidana.
Heriansyah mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka dengan pernyatan Dirjen terkait dampak dari pembatalan proyek. Padahal dalam APBD-P 2019 diajukan ke DPRD Kalteng, ada rasionalisasi anggaran yang kemungkinan besar mengakibatkan beberapa proyek dibatalkan.
"Itu Dirjen langsung yang menyampaikan. Kami saja terkejut. Ya kami sampaikan apa adanya saja dalam rapat ini," tegasnya.
Baca juga: Sebar bibit ikan ke seluruh sungai di Barito, kata Legislator Kalteng
Selain itu, asumsi target penerimaan dari SPK yang dicantumkan dalam APBD-P 2019 Kalteng pun dianggap tidak rasional atau terlalu tinggi. Sementara SPK tersebut bersifat sukarela, bukan paksaan dan waktu untuk merealisasikannya juga sangat singkat, yakni 4-5 bulan ke depan.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan DPRD Kalteng sedari awal telah melihat asumsi target penerimaan dari SPK yang dibuat pemprov. Untuk itulah perlu dilakukan revisi atau perbaikan terhadap APBD-P Kalteng sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Tim Pemprov Kalteng setuju melakukan perbaikan. Ya kami tunggu saja perbaikannya, baru dilakukan kembali pembahasan," demikian Heriansyah.
Baca juga: Sumbangan pihak ketiga bisa ditarik pemprov Kalteng dari Bareskrim
Baca juga: Cegah stunting, pemerintah harus motivasi ibu hamil rutin ke puskesmas