Jakarta (ANTARA) - Dewan perwakilan rakyat daerah (DRPD) DKI Jakarta mempertanyakan penerapan aturan ganjil genap yang dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat apakah sudah melalui berbagai kajian.

"Saya berharap sebelum diputuskan harus ada kajiannya dulu, sekarang kajian tidak ada," kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani, saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Kajian akademis, kata dia, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dampak positif dan negatif dari penerapan aturan ganjil genap.

Baca juga: Aturan ganjil-genap tak berlaku bagi penyandang disabilitas

Oleh karena itu, William menilai perlu kehadiran pakar transportasi untuk mengkaji aturan ganjil genap sebelum diterapkan pada 9 September 2019.

"Saya sendiri tidak menguasai ilmu transportasi, harus tau dulu siapa yang bisa memberi tahu, ya pakar transportasi," katanya.

Ia berharap gubernur sebelum mengambil keputusan sudah mendapatkan data yang valid. Paling tidak uji coba selama satu bulan bisa mendapatkan gambaran ke depannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil genap.

Baca juga: Ibu kota pindah, akankah ganjil-genap tetap diterapkan?

Untuk rute baru yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai caringin, JalanTomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen raya dan Jalan Gunung Sahari.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca juga: Wacana ganjil genap tidak jadi diterapkan saat mudik
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap Di Thamrin Berlangsung Lancar
 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024