Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat.
"Selanjutnya akan dievaluasi dan dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, sebelum ditetapkan menjadi Perda Barito Timur," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Selasa.
Ariantho mengatakan, persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna IX masa sidang II tahun sidang 2019, setelah kepala daerah menyampaikan pendapat akhir atas raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Barito Timur dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara keputusan bersama.
Menurut politisi PKPI itu, dengan ditandatangani persetujuan bersama maka tuntaslah sudah program legislasi yang dibuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Timur.
"Selanjutnya diadakan penandatangan persetujuan bersama tentang raperda perubahan APBD 2019 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah," katanya.
Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur yang tergabung dalam lima fraksi pendukung dewan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Hanura dan Fraksi Golkar, atas kerjasama selama pembahasan Raperda berlangsung.
Habib Saleh juga mengapresiasi Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang telah bekerja sama dengan baik selama pembahasan berlangsung.
"Ada beberapa catatan dari rapat kerja pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah atas penyempurnaan raperda Barito Timur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Barito Timur sudah dilakukan perbaikan sesuai hasil pembahasan," ucap Habib Saleh.
Dalam raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ini ditegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan daerah ini meliputi barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
"Sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai," kata orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu.
Pria ramah dan dekat dengan masyarakat itu juga menyampaikan permohonan maaf jika selama pembahasan yang berlangsung, ada hal yang tidak berkenan, baik dalam tutur kata maupun tingkah laku, terjadi keterlambatan atau ketidaksiapan akibat keterbatasan.
"Namun, kami sudah berupaya semaksimal mungkin mempersiapkan segala sesuatunya sehingga dapat sampai pada persetujuan bersama atas raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," demikian Wabup Barito Timur Habib Saleh.