Semarang (ANTARA) - Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki mengugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki di Semarang, Rabu, mengatakan, kliennya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar ilmu hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar," katanya.
Ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip tersebut berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila," katanya. Padahal Suteki menjadi ahli sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, Rektor Undip harus membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya sehingga dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya.
Dalam gugatannya, Suteki meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Rektor Undip berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari jabatan yang diembannya.
Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki di Semarang, Rabu, mengatakan, kliennya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar ilmu hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar," katanya.
Ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip tersebut berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila," katanya. Padahal Suteki menjadi ahli sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, Rektor Undip harus membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya sehingga dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya.
Dalam gugatannya, Suteki meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Rektor Undip berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari jabatan yang diembannya.