Dirut Perum Perindo ditahan KPK
Rabu, 25 September 2019 11:05 WIB
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.
Dua tersangka itu adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
"Penahanan selama 20 hari pertama. RSU ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dua tersangka itu adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
"Penahanan selama 20 hari pertama. RSU ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK cermati fakta sidang terkait aliran 400.000 dolar AS ke teman Nusron
02 September 2026 23:16 WIB
KPK buka peluang panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait kasus dugaan korupsi
01 September 2026 18:13 WIB
Kasus Unila dan Unsoed, KPK buka kemungkinan dugaan korupsi di kampus lain
01 September 2026 18:06 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Penerbangan Jakarta-Makassar menegangkan, pesawat Garuda pecah Ban saat mendarat
03 September 2026 17:30 WIB
Kapolda ungkap keseriusan tanggulangi karhutla di Kalteng ke Relawan Petra
02 September 2026 12:16 WIB