Taufik Hidayat dipanggil KPK terkait kasus Kemenpora
Rabu, 25 September 2019 11:24 WIB
Mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan konferensi pers di Taufik Hidayat Arena, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA/Shofi Ayudiana/pri (Shofi Ayudiana)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Taufik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Belasan orang telah dimintai keterangan pengembangan kasus Kemenpora
KPK pada 1 Agustus 2019 pernah meminta keterangan Taufik di Gedung KPK dalam proses penyelidikan terkait pengembangan kasus di Kemenpora tersebut.
Saat itu, Taufik mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora di 2017-2018 itu saja. Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," ujar Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Selain Taufik, KPK pada Rabu ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka MIU, yakni PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.
KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Taufik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Belasan orang telah dimintai keterangan pengembangan kasus Kemenpora
KPK pada 1 Agustus 2019 pernah meminta keterangan Taufik di Gedung KPK dalam proses penyelidikan terkait pengembangan kasus di Kemenpora tersebut.
Saat itu, Taufik mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora di 2017-2018 itu saja. Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," ujar Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Selain Taufik, KPK pada Rabu ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka MIU, yakni PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.
KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Belum terbuka soal figur, DPP lebih tekankan kader PDIP di Kalteng tetap solid
03 December 2025 17:24 WIB
Teknologi digital telah diupayakan oleh Kemkomdigi agar bisa dimanfaatkan seluruh warga
16 November 2025 12:59 WIB
Perubahan sistem skor dari BWF akan berdampak pada pemain bulu tangkis
11 February 2025 18:07 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi limpahkan berkas kasus asusila paman terhadap ponakan ke Kejari Jaksel
04 April 2026 14:49 WIB