Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan Anggota DPRD Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah pusat bersama DPR RI lebih gencar mensosialisasikan rancangan undang-undangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ke seluruh Indonesia, agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum diajukan ke DPR RI untuk disahkan. Dengan begitu, RUU KUHP yang nantinya disahkan tersebut sudah dipahami setidaknya banyak masyarakat.
"Saya yakin pemerintah pusat dan DPR RI punya alasan dan tujuan yang jelas terhadap pembuatan RUU KUHP. Tapi, karena sosialisasi minim, akhirnya membuat kontroversi seperti sekarang ini," ucapnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengakui dibutuhkan waktu, tenaga dan dana yang besar untuk melakukan sosialisasi tersebut. Meski begitu, tetap harus dilakukan agar kebijakan yang akan dan sedang dibuat benar-benar dipahami dan diterima masyarakat.
"Esensi dari adanya kebijakan itu kan harus dipahami dan diterima seluruh lapisan masyarakat. Jadi, ketika pelaksanaannya, sudah tidak ada masalah ataupun menimbulkan kontroversi," kata Kuwu.
Baca juga: DPRD ingatkan pemprov Kalteng tak asal rombak pejabat struktural OPD
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kalteng Sudarsono. Pria yang pernah menjabat Bupati Seruyan periode 2013-2018 mengatakan undang-undang apabila sudah disahkan dan diundangkan, maka seluruh warga negara sudah dianggap tahu dan wajib melaksanakan.
"Kalau sudah RUU KUHP itu sudah disahkan, tidak ada lagi alasan masyarakat Indonesia tidak tahu pasal demi pasal. Kalau melanggar, ya tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Sudarsono.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyarankan, pemerintah pusat dan DPR RI bisa melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, dalam mensosialisasikan RUU KUHP.
"Jika itu dilakukan dalam RUU KUHP, kami yakin, tidak akan terjadi kontroversi seperti sekarang ini. Informasi-informasi yang tidak benar pun bisa diantisipasi," demikian Sudarsono.
Baca juga: Optimalkan program rehabilitasi pengguna narkoba di Kalteng
Baca juga: Pariwisata sektor paling potensial tingkatkan PAD Seruyan
Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum diajukan ke DPR RI untuk disahkan. Dengan begitu, RUU KUHP yang nantinya disahkan tersebut sudah dipahami setidaknya banyak masyarakat.
"Saya yakin pemerintah pusat dan DPR RI punya alasan dan tujuan yang jelas terhadap pembuatan RUU KUHP. Tapi, karena sosialisasi minim, akhirnya membuat kontroversi seperti sekarang ini," ucapnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengakui dibutuhkan waktu, tenaga dan dana yang besar untuk melakukan sosialisasi tersebut. Meski begitu, tetap harus dilakukan agar kebijakan yang akan dan sedang dibuat benar-benar dipahami dan diterima masyarakat.
"Esensi dari adanya kebijakan itu kan harus dipahami dan diterima seluruh lapisan masyarakat. Jadi, ketika pelaksanaannya, sudah tidak ada masalah ataupun menimbulkan kontroversi," kata Kuwu.
Baca juga: DPRD ingatkan pemprov Kalteng tak asal rombak pejabat struktural OPD
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kalteng Sudarsono. Pria yang pernah menjabat Bupati Seruyan periode 2013-2018 mengatakan undang-undang apabila sudah disahkan dan diundangkan, maka seluruh warga negara sudah dianggap tahu dan wajib melaksanakan.
"Kalau sudah RUU KUHP itu sudah disahkan, tidak ada lagi alasan masyarakat Indonesia tidak tahu pasal demi pasal. Kalau melanggar, ya tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Sudarsono.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyarankan, pemerintah pusat dan DPR RI bisa melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, dalam mensosialisasikan RUU KUHP.
"Jika itu dilakukan dalam RUU KUHP, kami yakin, tidak akan terjadi kontroversi seperti sekarang ini. Informasi-informasi yang tidak benar pun bisa diantisipasi," demikian Sudarsono.
Baca juga: Optimalkan program rehabilitasi pengguna narkoba di Kalteng
Baca juga: Pariwisata sektor paling potensial tingkatkan PAD Seruyan