Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggantikan Puan Maharani.
"Ya Plt Menko PMK Pak Darmin Nasution," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada hari ini, Selasa (1/10), Puan Maharani, resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sesuai aturan yang berlaku, Puan sudah mundur dari jabatannya sebagai Menko PMK sejak Senin (30/9).
"(Penunjukkan Darmin Nasution) sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait," tambah Adita.
Baca juga: Puan Maharani resmi jadi Ketua DPR RI periode 2019-2024
Baca juga: Puan berpeluang jadi Ketua DPR
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri untuk merangkap jabatan.
Puan Maharani sendiri disiapkan PDI-Perjuangan untuk menjadi Ketua DPR. Sesuai dengan UU MD3, sebagai peraih kursi terbanyak, PDI-Perjuangan berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Selain Puan, satu menteri Kabinet Kerja yang juga mundur karena dilantik sebagai anggota DPR adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sebagai pengganti sementara Yasonna, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham.
Penunjukan Tjahjo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.
Baca juga: Jokowi tunjuk Tjahjo Kumolo merangkap jadi Plt Menkumham
Baca juga: Kenaikan iuran BPJS tinggal tunggu Perpres, kata Puan
"Ya Plt Menko PMK Pak Darmin Nasution," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada hari ini, Selasa (1/10), Puan Maharani, resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sesuai aturan yang berlaku, Puan sudah mundur dari jabatannya sebagai Menko PMK sejak Senin (30/9).
"(Penunjukkan Darmin Nasution) sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait," tambah Adita.
Baca juga: Puan Maharani resmi jadi Ketua DPR RI periode 2019-2024
Baca juga: Puan berpeluang jadi Ketua DPR
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri untuk merangkap jabatan.
Puan Maharani sendiri disiapkan PDI-Perjuangan untuk menjadi Ketua DPR. Sesuai dengan UU MD3, sebagai peraih kursi terbanyak, PDI-Perjuangan berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Selain Puan, satu menteri Kabinet Kerja yang juga mundur karena dilantik sebagai anggota DPR adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sebagai pengganti sementara Yasonna, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham.
Penunjukan Tjahjo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.
Baca juga: Jokowi tunjuk Tjahjo Kumolo merangkap jadi Plt Menkumham
Baca juga: Kenaikan iuran BPJS tinggal tunggu Perpres, kata Puan