Kendari (ANTARA) - Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kematian dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randy (21) dan Muh. Yusuf Kardawi.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin, mengatakan 13 orang dari unsur Kepolisian, 2 orang mahasiswa dan 3 orang warga masyarakat.
"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Randi (21) dan penganiaya Muh. Yusuf Kardawi (19). 13 orang anggota polisi yang bersaksi, termasuk 6 orang yang terperiksa membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa," kata Harry.
Baca juga: Enam anggota Polri diberi sanksi atas kasus kematian mahasiswa Kendari
Pemeriksaan 18 saksi belum mengungkap siapa pelaku penembakan dan proyektil peluru serta selongsong peluru dengan dalih masih proses uji balistik.
Harry menambahkan enam orang anggota polisi berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melanggar prosedur pengamanan dijatuhi sanksi pembebasan tugas dari institusi kepolisian.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasioanal Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin.
Baca juga: Diduga lakukan kesalahan SOP, 6 anggota polisi terperiksa terkait penembakan mahasiswa
Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang mendudukui jabatan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Baca juga: Polri tegaskan saat unjuk rasa tak dibekali senjata tajam, terkait tewasnya mahasiswa saat demo
Peristiwa tragis yang menelan korban jiwa mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakkan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin, mengatakan 13 orang dari unsur Kepolisian, 2 orang mahasiswa dan 3 orang warga masyarakat.
"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Randi (21) dan penganiaya Muh. Yusuf Kardawi (19). 13 orang anggota polisi yang bersaksi, termasuk 6 orang yang terperiksa membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa," kata Harry.
Baca juga: Enam anggota Polri diberi sanksi atas kasus kematian mahasiswa Kendari
Pemeriksaan 18 saksi belum mengungkap siapa pelaku penembakan dan proyektil peluru serta selongsong peluru dengan dalih masih proses uji balistik.
Harry menambahkan enam orang anggota polisi berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melanggar prosedur pengamanan dijatuhi sanksi pembebasan tugas dari institusi kepolisian.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasioanal Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin.
Baca juga: Diduga lakukan kesalahan SOP, 6 anggota polisi terperiksa terkait penembakan mahasiswa
Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang mendudukui jabatan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Baca juga: Polri tegaskan saat unjuk rasa tak dibekali senjata tajam, terkait tewasnya mahasiswa saat demo
Peristiwa tragis yang menelan korban jiwa mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakkan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.