BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM pada ahli waris petani-pekebun

id bpjs ketenagakerjaan palangka raya, erfan kurniawan, jkm, jaminan kematian, bpjamsostek, pulang pisau, kapuas,jkm petani pekebun

BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM pada ahli waris petani-pekebun

BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKm pada ahli waris petani-pekebun. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan dua klaim Jaminan Kematian (JKM) pada dua ahli waris petani di Kota Palangka Raya dan pekebun di Kabupaten Pulang Pisau.
 
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, santunan JKM merupakan bentuk nyata dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja.
 
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada risiko yang tidak diinginkan, keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak," ujar Erfan.
 
Santunan JKM itu diserahkan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dari almarhum Jumagi warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
 
Almarhum merupakan seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai Petani Sayuran dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 22 Desember 2022 dan meninggal dunia pada Minggu, 28 Juli 2024 dikarenakan sakit.

Baca juga: Dishanpang Kalteng sosialisasikan B2SA ke berbagai sekolah
 
Jumagi menikah dengan Nur Anisah dan memiliki satu orang anak perempuan berusia 14 tahun, sehingga ahli waris diberikan kepada istri yaitu Nur Anisah.
 
Sedangkan Almarhum Bungai Saruji Saleh, tinggal di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau. Merupakan wiraswasta yang berprofesi sebagai Pekebun Karet dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 16 Desember 2023.
 
Meninggal dunia pada dikarenakan sakit. Bungai Saruji Saleh menikah dengan Helni Samuel Bangas dan memiliki empat anak, sehingga ahli waris diberikan kepada istri.
 
Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala. Ini sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal maupun informal.
 
"Adapun bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta. Bantuan itu sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para BPU," jelas Erfan.
 
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu dari empat program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan jaminan finansial kepada keluarga peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
 
Selain penyerahan santunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh masyarakat pekerja, terutama mereka yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
 
"Program ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi tentang memastikan bahwa setiap pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko-risiko yang dapat terjadi kapan saja," kata Budi.