
Disnakertrans Kotim tegaskan penyandang disabilitas berhak diterima bekerja

Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan, penyandang disabilitas berhak diterima sebagai bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
"Untuk di sektor usaha itu wajib 1 persen dari pekerjanya bisa diisi oleh penyandang disabilitas. Kalau di lingkup instansi pemerintah itu kuotanya 2 persen," tegas Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Senin.
Penegasan ini kembali disampaikan Johny agar penyandang disabilitas juga mendapat prioritas dalam perekrutan tenaga kerja maupun pegawai. Perusahaan dan instansi pemerintah wajib mengalokasikan kuota untuk penyandang disabilitas.
Alokasi lowongan kerja untuk penyandang disabilitas menjadi sebuah keharusan. Perintah itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Beragam kegiatan siap meriahkan peringatan Harhubnas di Kotim
Disnakertrans juga terus mensosialisasikan masalah ini dengan harapan ini menjadi perhatian bersama. Masalah ini juga terus diingatkan kepada organisasi pengusaha seperti Apindo, GPPI, Gapki dan lainnya.
Tidak boleh ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam hal kesempatan kerja. Penyandang disabilitas juga berhak diterima bekerja, sesuai dengan kemampuannya.
"Lamar saja, nanti pasti akan dibantu oleh pihak perusahaan karena penyandang disabilitas akan diutamakan. Jangan khawatir," timpalnya
Untuk itulah, penyandang disabilitas didorong untuk menimba ilmu. Selanjutnya, tidak perlu ragu melamar pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan diminati.
"Penyandang disabilitas didorong bersemangat sekolah atau ikut kursus untuk mendapatkan ilmu, sehingga bisa masuk bekerja seperti warga normal," demikian Johny Tangkere.
Baca juga: Kadin Kotim sayangkan pengusaha lokal tidak dilibatkan kelola kebun sitaan
Baca juga: DPRD Kotim dorong pengelolaan lahan sawit sitaan libatkan masyarakat
Baca juga: Wabup Kotim sebut gelar seni dan syiar sarana meningkatkan iman masyarakat
Pewarta : Norjani
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
