Menko Yusril: Indonesia terbuka atas opsi transfer narapidana Jepang

id Menko Yusril,Kalteng,transfer narapidana Jepang,Menko Kumham Imipas

Menko Yusril: Indonesia terbuka atas opsi transfer narapidana Jepang

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (tengah kanan) bersama Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Myochin Mitsuru (tengah kiri) dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mempersilakan pemerintah Jepang mempertimbangkan opsi transfer narapidana apabila ada permintaan resmi.

Dia mengungkapkan saat ini terdapat dua warga negara Jepang yang sedang menjalani pidana di Indonesia.

“Satu berusia 35 tahun dengan hukuman 2 tahun penjara karena perjudian dan satu lagi berusia 84 tahun di Sumatera Utara yang dipidana seumur hidup akibat kasus narkotika," kata Yusril dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut seiring dengan pemerintah Jepang, melalui Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Myochin Mitsuru, yang mempertanyakan status keberlakuan Nota Kerja sama (Memorandum of Cooperation/MOC) tahun 2018 antara Indonesia dan Jepang di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Pemerintah Jepang menyampaikan kekhawatiran pemisahan kementerian teknis di Indonesia dapat berdampak pada perlunya MOC baru yang ditandatangani secara terpisah per kementerian yang dinilai akan membutuhkan waktu lama, sehingga diharapkan koordinasi dapat dilakukan langsung oleh Kemenko Kumham Imipas RI.

Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa aspek teknis tetap akan ditangani kementerian teknis masing-masing. Namun, ia memastikan Jepang dapat langsung berkoordinasi dengan Kemenko Kumham Imipas apabila ingin menjalin kerja sama, misalnya terkait transfer narapidana.

Sementara terkait pembahasan pembebasan visa bagi warga negara Jepang, ia menjawab hal tersebut masih berlangsung di internal pemerintah Indonesia.

Ia berharap dalam waktu dekat ada perkembangan, tetapi akan terus diupayakan agar kebijakan tersebut bisa bersifat timbal balik. "Saya akan mengoordinasikan hal ini segera,” tutur dia.

Yusril menambahkan catatan praktis terkait pengajuan visa, dimana kebanyakan orang Jepang tidak mengetahui bahwa permohonan visa ke Indonesia bisa diajukan secara daring, sehingga informasi tersebut diharapkan dapat lebih disampaikan kepada warga Jepang.

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Myochin Mitsuru menyambut baik penjelasan tersebut dan menyatakan bahwa Jepang akan mengkaji kemungkinan pengajuan permohonan pemulangan narapidana.

Dia menekankan saat ini Jepang belum memiliki perjanjian transfer narapidana dengan negara mana pun, namun tidak menutup kemungkinan opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut di Tokyo.

Selain isu kerja sama dan pemulangan narapidana, Mitsuru juga menyoroti kebijakan visa. Ia berharap Indonesia dapat mempertimbangkan pembebasan visa bagi warga negara Jepang, mengingat Jepang telah memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.

Menurutnya, penurunan jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh kewajiban visa tersebut.

Dengan demikian, dia meminta dukungan Menko Yusril mengingat tren wisatawan Jepang ke Indonesia menurun, sementara wisatawan Indonesia ke Jepang meningkat pesat akibat melemahnya mata uang Yen Jepang.

Dia menambahkan pekerja migran asal Indonesia kini menjadi peringkat pertama di Jepang, sehingga perbandingan arus kunjungan tampak semakin timpang.

Pertemuan ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk melanjutkan pembahasan teknis melalui saluran diplomatik dan koordinasi antar-kementerian.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.