Legislator Kotim nilai daya saing pekerja lokal masih rendah

id DPRD Kotim, dadang siswanto, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, tenaga kerja, ketenagakerjaan, pekerja, pencari kerja, pengangguran, sosial

Legislator Kotim nilai daya saing pekerja lokal masih rendah

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menilai bahwa daya saing pekerja lokal di perusahaan swasta masih rendah, pasalnya hal ini juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka pengangguran di wilayah setempat.

“Banyak putra daerah kita yang sulit bersaing menempati posisi penting di perusahaan swasta karena keterbatasan kemampuan akademik dan kultur kerja yang belum menyesuaikan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto di Sampit, Minggu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, masalah ini bukan semata-mata soal ketersediaan lapangan kerja, melainkan kesiapan pekerja lokal itu sendiri. Pekerja lokal dinilai belum siap menghadapi tuntutan profesionalisme di sektor swasta.

Ia juga menyoroti adanya mentalitas di kalangan pekerja lokal yang menghambat pengembangan diri. Sebagian pekerja lokal enggan meningkatkan kompetensi dan merasa cukup puas dengan kondisi yang ada.

Bahkan, ada yang bersikap pasif karena merasa memiliki hak lebih dengan alasan perusahaan berdiri di atas tanah milik keluarga mereka.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi dukungan TNI terhadap pembangunan daerah

“Sikap seperti ini bisa menjadi duri dalam daging yang membuat pekerja lokal sulit berkembang dan tidak mendapatkan kesempatan untuk menempati posisi karir yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menyikapi masalah ini, Dadang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim untuk lebih proaktif. Disnakertrans diminta untuk merangkul pihak swasta guna memperkuat kapasitas dan kompetensi karyawan, khususnya dari kalangan lokal.

Ia menekankan bahwa program pelatihan saja tidak cukup. Pemerintah daerah wajib melakukan monitoring ketat pasca-pelatihan untuk memastikan tenaga kerja benar-benar siap dan mampu bersaing secara profesional.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi daerah telah mengatur secara jelas, bahwa setiap unit usaha wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 50 persen, asalkan mereka memenuhi kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

“Pemberdayaan ini tidak boleh hanya sebatas menyediakan pekerjaan. Yang lebih krusial adalah memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal untuk menduduki posisi strategis di perusahaan,” demikian Dadang.

Baca juga: IPSI Kotim didorong jaga warisan budaya dengan falsafah Huma Betang

Baca juga: HUT TNI momentum meningkatkan sinergitas menegakkan kedaulatan NKRI

Baca juga: Wabup Kotim ajak kader Gerindra jadi pelopor politik beradab


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.