
Bupati Kotim instruksikan Disdik telusuri isu pungli Komite Sekolah

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor secara tegas menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk menelusuri isu pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan komite sekolah.
“Sebelum-sebelumnya kan sudah sering disampaikan terkait komite sekolah, karena sekolah itu sudah ditanggung lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik itu yang dari pusat maupun daerah. Ini malah ada lagi isu terkait iuran komite, jadi saya minta Disdik monitor dan selesaikan itu,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan kembali mencuatnya isu mengenai iuran komite sekolah di Kotim, khususnya Kota Sampit. Instruksi ini pun diberikan guna memastikan program pendidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum atau aturan yang berlaku.
Aturan mengenai komite sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Tugas komite sekolah umumnya sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid, pihak sekolah dan masyarakat.
Komite sekolah juga berperan untuk mendukung dan mengawasi program sekolah, memberikan masukan dan pertimbangan terkait kebijakan pendidikan, penggalangan dana dan menindaklanjuti aspirasi dari peserta didik dan orang tua.
Khususnya dalam hal penggalangan dana ini ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, penggalangan dana ini harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal dan waktunya, sehingga iuran rutin otomatis tidak masuk dalam konsep tersebut.
“Jadi jangan ada komite yang dengan alasan membangun lalu memungut kepada peserta didik kita, apalagi kita sekarang mengusahakan agar pendidikan itu gratis. Jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak bersekolah,” tegasnya.
Baca juga: Satgas Saber Pangan telusuri penyebab kenaikan harga sejumlah komoditas di Kotim
Halikinnor menyebutkan, memang ada beberapa kondisi atau situasi yang mendorong komite sekolah melakukan penggalangan dana, akan tetapi hal itu dilakukan tetap mengacu pada aturan, yakni sukarela dan tanpa menetapkan nominal tertentu.
Untuk penggalangan dana seperti itu masih dimungkinkan karena tidak serta merta membebani murid maupun wali murid.
Sementara, untuk pihak sekolah, secara tegas ia mengingatkan agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun, karena operasional sekolah ditanggung oleh pemerintah lewat BOS.
Ia menambahkan, Pemkab Kotim menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun, segala bentuk pungutan tambahan yang memberangkatkan wali murid dianggap mencederai semangat pemerataan akses pendidikan di daerah tersebut.
Bupati menjamin bahwa pemerintah daerah akan terus mengupayakan pembiayaan pendidikan agar seluruh anak di Kotawaringin Timur dapat bersekolah tanpa terkendala biaya komite yang tidak transparan.
“Pendidikan dan kesehatan itu menjadi prioritas kami. Apalagi sekarang kita sedang menggalakkan wajib belajar 12 tahun, makanya saya akan minta Kepala Disdik untuk memastikan agar tidak ada lagi pungutan-pungutan oleh komite tersebut,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Kolaborasi Pemkab Kotim dan Kodim 1015/Sampit bangun wilayah 3T lewat TMMD ke-127
Baca juga: ASN Kotim dibekali keterampilan usaha antisipasi kesulitan keuangan saat pensiun
Baca juga: HPN 2026, Bupati Kotim sebut pers berkontribusi sukseskan pembangunan daerah
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
