
Pastikan suasana ramadhan tertib, Bupati Bartim terbitkan surat edaran

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah M Yamin resmi menerbitkan surat edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026, yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha hingga organisasi kemasyarakatan di kabupaten setempat.
Surat edaran yang bertujuan menyambut bulan suci ramadhan 1447 Hijriah itu sebagai bentuk langkah pemerintah daerah memastikan suasananya berlangsung aman dan tertib serta penuh kekhusyukan, kata Yamin di Tamiang Layang, Selasa.
"Seluruh elemen masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang religius serta harmonis selama bulan puasa," ucapnya.
Dalam surat edaran itu, Bupati Bartim juga mengimbau masyarakat muslim, agar menyambut Ramadhan dengan memeriahkan lingkungan rumah ibadah melalui pemasangan spanduk dan ornamen bernuansa Islami.
"Memeriahkan Ramadan dapat dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk serta ornamen Ramadan atau lampu hias bernuansa Islami pada rumah-rumah ibadah dan lingkungannya," kata Yamin.
Selain itu, masyarakat Bartim, khususnya umat muslim diajak untuk mengisi bulan suci dengan peningkatan ibadah wajib maupun sunnah, sebagai upaya memperkuat ketakwaan dan menciptakan suasana kedamaian di tengah kehidupan sosial.
"Menciptakan suasana kedamaian dan ketaqwaan dengan mengisi bulan suci melalui peningkatan pelaksanaan ibadah," katanya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Bartim itu juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum dan kafe, agar menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa dengan tidak memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.
Baca juga: Bupati Bartim jenguk dan bantu warga Lampeong penderita tumor
"Kepada pengelola atau pelaku usaha rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak menggelar atau memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka," tegasnya.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga memuat pesan penting terkait ketertiban umum. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta tidak melakukan tindakan sepihak seperti sweeping.
"Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada aparat berwenang dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat," tandas Yamin.
Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan ibadah Ramadan di Barito Timur dapat berlangsung dengan tertib, aman serta penuh toleransi.
Baca juga: Perkuat dasar perencanaan anggaran 2027, Pemkab Bartim susun SHS dan HSPK
Baca juga: Bupati yakin Tim Tanggap Bencana Bartim dari kelompok terlatih
Baca juga: Bupati Bartim minta LKPJ dijadikan peta perbaikan kinerja daerah
Pewarta : Cakre/Jaya WM
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
