Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mengatakan, lembaga dewan setempat bersiap menyelesaikan dua pembuatan dua peraturan daerah yang menjadi tunggakan karena tidak sempat diselesaikan oleh DPRD periode sebelumnya.
"Dua rancangan perda yang tertunda tersebut masing-masing tentang Pendidikan Diniyah dan tentang RT/RW. Belum selesainya rancangan perda tersebut karena masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sudah berakhir pada 14 Agustus 2019 lalu," katanya di Sampit, Senin.
Kedua rancangan perda yang belum sempat diselesaikan tersebut hendaknya bisa diselesaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang baru yakni periode 2019-2024.
Dua rancangan perda tersebut hanya tinggal pembahasan saja, sementara untuk draf akademis hingga tahapan lainnya sudah dilakukan oleh Bapemperda periode sebelumnya.
“Kami harap dua rancangan perda itu bisa dilanjutkan karena lanjutannya tinggal rapat pembahasan hingga pengesahan di lembaga DPRD sehingga tidak membutuhkan waktu lama dan biasa yang besar," ucapnya.
Dadang mengaku akan mamacu penyelesaian kedua rancangan perda tersebut karena di DPRD periode 2019-2024 dirinya juga menjadi anggota Bapemperda. Keberadaan rancangan perda tersebut merupakan sebuah kebutuhan.
“Raancangan perda harus selesai, dan hal itu untuk menjawab persoalan daerah yang tidak diatur peraturan lainnya. Sehingga harus ada perda yang mengaturnya," tegasnya.
Menurut Dadang, rancangan perda Diniyah sangat bagus untuk pendidikan karena sejalan dengan program pemerintah daerah yakni, membentuk karakter siswa.
'Rancangan perda Diniyah merupakan sebuah kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya selain pendidikan formal, anak juga dibekali dengan pendidikan nonformal berupa penguatan di bidang ilmu keagamaan," jelasnya.
Baca juga: Legislator Kotim minta distribusi BBM subsidi dievaluasi
Dadang mengatakan, akhlak anak sejak dini harus dikuatkan melalui pendidikan agama, sehingga tumbuh kembangnya nanti tetap berpijak kepada ajaran agama. Itulah inti dari semangat rancangan perda Diniyah yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
"Rancangan Perda Diniyah merupakan inisiatif DPRD dan Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (4), pasal 30 ayat (5) dan pasal 37 ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam," terangnya.
Diajukannya rancangan perda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri anak bangsa.
"Mereka yang wajib mendapatkan pendidikan diniyah tersebut adalah anak usia pendidikan dasar, remaja maupun orang dewasa agar berakhlak mulia," demikian Dadang.
Baca juga: DPRD minta rumah sakit Sampit benahi pelayanan
"Dua rancangan perda yang tertunda tersebut masing-masing tentang Pendidikan Diniyah dan tentang RT/RW. Belum selesainya rancangan perda tersebut karena masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sudah berakhir pada 14 Agustus 2019 lalu," katanya di Sampit, Senin.
Kedua rancangan perda yang belum sempat diselesaikan tersebut hendaknya bisa diselesaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang baru yakni periode 2019-2024.
Dua rancangan perda tersebut hanya tinggal pembahasan saja, sementara untuk draf akademis hingga tahapan lainnya sudah dilakukan oleh Bapemperda periode sebelumnya.
“Kami harap dua rancangan perda itu bisa dilanjutkan karena lanjutannya tinggal rapat pembahasan hingga pengesahan di lembaga DPRD sehingga tidak membutuhkan waktu lama dan biasa yang besar," ucapnya.
Dadang mengaku akan mamacu penyelesaian kedua rancangan perda tersebut karena di DPRD periode 2019-2024 dirinya juga menjadi anggota Bapemperda. Keberadaan rancangan perda tersebut merupakan sebuah kebutuhan.
“Raancangan perda harus selesai, dan hal itu untuk menjawab persoalan daerah yang tidak diatur peraturan lainnya. Sehingga harus ada perda yang mengaturnya," tegasnya.
Menurut Dadang, rancangan perda Diniyah sangat bagus untuk pendidikan karena sejalan dengan program pemerintah daerah yakni, membentuk karakter siswa.
'Rancangan perda Diniyah merupakan sebuah kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya selain pendidikan formal, anak juga dibekali dengan pendidikan nonformal berupa penguatan di bidang ilmu keagamaan," jelasnya.
Baca juga: Legislator Kotim minta distribusi BBM subsidi dievaluasi
Dadang mengatakan, akhlak anak sejak dini harus dikuatkan melalui pendidikan agama, sehingga tumbuh kembangnya nanti tetap berpijak kepada ajaran agama. Itulah inti dari semangat rancangan perda Diniyah yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
"Rancangan Perda Diniyah merupakan inisiatif DPRD dan Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (4), pasal 30 ayat (5) dan pasal 37 ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam," terangnya.
Diajukannya rancangan perda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri anak bangsa.
"Mereka yang wajib mendapatkan pendidikan diniyah tersebut adalah anak usia pendidikan dasar, remaja maupun orang dewasa agar berakhlak mulia," demikian Dadang.
Baca juga: DPRD minta rumah sakit Sampit benahi pelayanan