Sampit (ANTARA) - Jalan perjuangan politisi yang akan bertarung dalam pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah 2020 nanti diakui semakin berat karena aturan baru yang membuat banyak syarat yang harus mereka penuhi.

"Kalau dibanding pilkada 2015 lalu, syarat bakal calon perseorangan pada pilkada 2020 jauh lebih berat. Mau tidak mau karena aturannya yang mengharuskan seperti itu," kata salah satu bakal calon bupati H Muhammad Jhon Krisli di Sampit, Senin.

Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi tahapan program dan jadwal pemilihan 2020 dan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan. Bakal calon perseorangan disosialisasikan secara khusus karena persyaratannya berbeda dan dinilai lebih banyak dibanding bakal calon yang maju melalui partai politik.

Saat sosialisasi, turut hadir ada enam orang tokoh yang diperkirakan akan maju melalui jalur perseorangan, salah satu Jhon Krisli. Meski mendaftar pada penjaringan bakal calon bupati di partai politik, namun mantan Ketua DPRD Kotawaringin Timur ini juga mempersiapkan diri mendaftar melalui jalur perseorangan sebagai antisipasi jika partai tidak mengusungnya pada pilkada nanti.

Meski mengakui syarat calon perseorangan cukup berat, Jhon mengaku sudah siap. Dia bahkan mengaku bahwa dukungan yang telah dikumpulkannya jauh melampaui syarat minimal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Bakal calon lainnya adalah Aswin Noor. Pria yang saat ini menjabat Kepala Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit mengaku tetap yakin untuk bertarung di pilkada nanti.

"Memang cukup berat, tapi saya siap. Nanti saya siapkan 50.000 lembar bukti dukungan," kata Aswin setengah bercanda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, bakal calon perseorangan harus menyiapkan bukti dukungan minimal 8,5 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. 

Daftar pemilih tetap saat pemilu serentak 17 April 2019 sebanyak 274.189 pemilih, maka berarti bukti dukungan yang harus dikumpulkan minimal 23.307 lembar.

Dukungan tersebut minimal harus tersebar di 50 persen dari 17 kecamatan atau minimal sembilan kecamatan. Ini sebagai gambaran sebaran dukungan masyarakat terhadap pasangan bakal calon perseorangan.

Aturan pemilu kali ini mengharuskan bukti dukungan yang dilampiri fotokopi KTP dibuat per lembar untuk setiap identitas pendukung. Tidak boleh ada bukti dukungan yang dibuat kolektif seperti pilkada sebelumnya.

Baca juga: KPU Kotim berharap rendahnya partisipasi pemilih pilkada tidak terulang
Baca juga: Birokrat Kotim ramai-ramai bersaing di pilkada

Aturan lain yang cukup berat adalah verifikasi yang akan dilakukan terhadap pendukung sebanyak 100 persen atau seluruh pendukung. Ini cukup berat dibanding pemilu 2015 yang hanya diverifikasi 10 persen dengan sistem sampel atau acak.

"Makanya kami sarankan para bakal calon harus turun langsung ke lapangan. Harapannya agar masyarakat benar-benar mencalonkan mereka. Jangan sampai nanti saat verifikasi ternyata ada jawaban warga bahwa mereka tidak mendukung," ujar Fathonah.

Penyerahan berkas calon perseorangan dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. KPU memberikan waktu panjang agar ada waktu perbaikan. Diharapkan jangan menyerahkan di menit-menit terakhir.

Baca juga: Kotim memerlukan pemimpin bervisi besar

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024