Sampit (ANTARA) - Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor dan Irawati (Harati) santai menanggapi keberatan yang dilayangkan saksi paslon 02 dan tetap menghormati aturan yang berlaku.
"Itu hak mereka, kami yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur. Adapun, untuk saksi yang keberatan dan tidak mau tanda tangan itu ada mekanismenya. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
Diketahui, KPU Kotim telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
Setelah semua jenjang rekapitulasi dilaksanakan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat kabupaten, maka KPU Kotim pun menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Dalam penetapan tersebut, Paslon 01 Halikinnor-Irawati unggul dengan 79.210 suara, disusul oleh Paslon 02 Sanidin-Siyono 70.778 suara dan Paslon 03 Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing 50.061 suara. Namun kemudian saksi paslon 02 menyatakan keberatan dan menolak menandatangani berita acara penetapan yang disampaikan oleh KPU Kotim.
Halikinnor pun mengaku telah mendengar kabar tersebut. Menurutnya, hal seperti itu sudah biasa dalam suatu kontestasi Pilkada dan ada mekanisme yang mengatur. Sebagai peserta kontestasi pihaknya menghormati setiap tahapan dan prosedur yang berlangsung, serta yakin bahwa KPU selaku penyelenggara telah melaksanakan kewajibannya, termasuk dalam pelaksanaan pleno dan penetapan.
"Itu hak mereka, misalnya mau menggugat atau apapun itu silakan saja, karena itu memang diperbolehkan dalam Undang-Undang. Kami sebagai peserta mengikuti saja, mengalir saja," demikian Halikinnor.
Sebelumnya, Saksi Paslon nomor urut 02 Freddy N Tindahaman menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengajuan keberatan secara tertulis untuk menyikapi hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kotim.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya sengaja tidak menyampaikan keberatan lebih awal, karena itu akan menjadi keberatan sementara jika dilakukannya sebelum penetapan.
"Kecuali ada jaminan ketika kami menyampaikan keberatan akan langsung bisa dikoreksi, namun sepertinya KPU juga tidak bergeming dari hasil yang telah disampaikan akhirnya kami secara tertulis mengajukan keberatan," beber dia.
Baca juga: KPU tetapkan Halikinnor-Irawati pemenang Pilkada Kotim
Freddy menegaskan bahwa keberatan yang pihaknya sampaikan bukan suatu sikap menolak hasil rekapitulasi yang dilaksanakan jajaran KPU, tetapi pihaknya ingin menggunakan hak sesuai Undang-Undang yang berlaku sampai tahapan akhir.
Pihaknya pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu selaku pengawas pemilihan umum yang telah melaksanakan tugasnya sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik sejauh ini.
Namun, ia juga memohon kebijaksanaan semua pihak untuk menghormati keputusan mereka ambil, yakni dengan tidak menandatangani hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kotim, sebagai bentuk komitmen atau konsistensi terhadap keberatan yang diajukan.
"Kami tunggu tanggapan dari pihak KPU. Setelah adanya tanggapan baru nanti kami putuskan apakah keberatan ini ditindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi atau tidak," demikian Freddy.
Baca juga: Legislator Kotim minta masyarakat legowo terima hasil pilkada
Baca juga: KPU Kotim gelar pleno hasil perolehan suara, satu kecamatan tertunda
Baca juga: KPU Kotim pastikan PSU tidak ganggu tahapan Pilkada