Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Kalimantan Tengah mempercepat pembentukan dan penetapan alat kelengkapan dewan setempat melalui sidang paripurna agar tugas dan fungsi dewan segera berjalan dengan baik.

"Alat kelengkapan dewan yang dibentuk antara lain Komisi, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan," kata Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Kamis.

Pembentukan dan penetapan alat kelengkapan dewan dilaksanakan Rabu (9/10). Nur Sulistio mengatakan, pembentukan alat kelengkapan dewan agar fungsi-fungsi di DPRD Barito Timur bisa berjalan maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Menurut politisi Partai Golongan Karya, ada beberapa agenda penting yang akan dilaksanakan di DPRD Barito Timur sejak Oktober 2019 ini. Dibentuknya alat kelengkapan dewan maka kinerja dan fungsi-fungsi di DPRD Barito Timur akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

Ditambahkan Nur Sulistio, mekanisme pembentukan alat kelengkapan dewan secara garis besar merupakan usulan dari fraksi pendukung secara proporsional dan berimbang.

Prosesnya telah dibahas oleh masing-masing alat kelengkapan dan ditetapkan secara musyawarah mufakat serta berdasarkan suara terbanyak untuk penentuan pimpinan dan alat kelengkapan dewan.

Alat kelengkapan dewan yang dibentuk diharapkan dapat berfungsi dengan baik untuk menjalankan tugas masing-masing yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi I dijabat Zain Alkim dengan pengurus dan anggota yakni Cilikman Jakri, Broelalano, H Rumli, H Parjono, Surdi dan Winda Sari.

Ketua Komisi II dijabat Adolina Sendol dengan pengurus dan anggota yakni Wahyudinoor, Trisna Andrilawitni, Hadi Santoso, Rida Heriyani, Rini, Munita Mustika Dewi, Janjo Briano dan Rina Nurdirianti.

Sedangkan Ketua Komisi III dijabat Asmadi Ranji dengan pengurus dan anggota Roma Analta, Raran, H Ahmadi, Mardianto dan H Rusli.


Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024