Palangka Raya (ANTARA) - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial B (35) dari Partai Nasdem terancam dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena positif gunakan narkoba saat tim Antik Telabang 2019 Polda Kalteng melakukan razia pengendara roda empat dan dua serta melakukan tes urine di tempat.
"Kecil kemungkinan yang bersangkutan untuk tidak lakukan PAW. Yang bersangkutan terbukti mengkonsumsi narkotika, saat dites urine pihak Polda Kalteng beberapa waktu lalu," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kapuas Wahyudinata saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, oknum kader partai Nasdem yang tersandung masalah tersebut melanggar disiplin partai yang wajib tidak boleh dilakukan para kader partai yang mengusungnya menjadi anggota DPRD setempat.
Wahyudinata mengatakan sejak menyeruaknya berita tersebut di media online serta surat kabar lokal, pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Sebab, sebelum disampaikan ke DPP, kabar tersebut juga sudah diketahui oleh khalayak ramai dan pihak DPP.
"Jadi mengenai sanksi kader Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial B, kini tinggal menunggu keputusan dari DPP saja lagi apa sanksinya yang akan diberikan ke oknum tersebut," katanya.
Dengan ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang melakukan hal tersebut, sambung Wahyudinata, tentu saja citra Partai Nasdem yang selama ini sudah sangat baik kepercayaannya di mata masyarakat.
Bahkan dengan adanya pemberitan mengenai kadernya yang terkena masalah itu, pihaknya juga sangat terkejut. Sebab selama ini yang bersangkutan sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga pada periode sebelumnya juga menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat dari partai yang sama tanpa ada hal-hal yang aneh seperti ini.
Baca juga: Konsumsi ekstasi dan urine positif narkoba, oknum DPRD Kapuas bebas dari jerat hukum
"Saya sangat terkejut dengan adanya masalah yang menimpa kader kami, apalagi yang bersangkutan baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat di periode sebelumnya dan kembali terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-20204," bebernya.
Meski lepas dari tindak pidana narkotika, yang bersangkutan tetap menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng benrsama dua orang lainnya yang tersandung dengan hal serupa.
Tidak diketahui berapa lama yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi, agar tiga orang yang tersandung masalah tersebut bisa kembali normal seperti mana kala.
Sementara itu Kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) di BNNP Kalteng Baja Sukma saat dihubungi beberapa kali melalui via telepon untuk mengetahui perkembangan oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya yang menjalani rehabilitasi karena mengkonsumsi narkoba, sama sekali belum ada merespon dari instansi terkait.
Baca juga: Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap
Baca juga: Polisi terus gali informasi oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba
"Kecil kemungkinan yang bersangkutan untuk tidak lakukan PAW. Yang bersangkutan terbukti mengkonsumsi narkotika, saat dites urine pihak Polda Kalteng beberapa waktu lalu," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kapuas Wahyudinata saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, oknum kader partai Nasdem yang tersandung masalah tersebut melanggar disiplin partai yang wajib tidak boleh dilakukan para kader partai yang mengusungnya menjadi anggota DPRD setempat.
Wahyudinata mengatakan sejak menyeruaknya berita tersebut di media online serta surat kabar lokal, pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Sebab, sebelum disampaikan ke DPP, kabar tersebut juga sudah diketahui oleh khalayak ramai dan pihak DPP.
"Jadi mengenai sanksi kader Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial B, kini tinggal menunggu keputusan dari DPP saja lagi apa sanksinya yang akan diberikan ke oknum tersebut," katanya.
Dengan ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang melakukan hal tersebut, sambung Wahyudinata, tentu saja citra Partai Nasdem yang selama ini sudah sangat baik kepercayaannya di mata masyarakat.
Bahkan dengan adanya pemberitan mengenai kadernya yang terkena masalah itu, pihaknya juga sangat terkejut. Sebab selama ini yang bersangkutan sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga pada periode sebelumnya juga menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat dari partai yang sama tanpa ada hal-hal yang aneh seperti ini.
Baca juga: Konsumsi ekstasi dan urine positif narkoba, oknum DPRD Kapuas bebas dari jerat hukum
"Saya sangat terkejut dengan adanya masalah yang menimpa kader kami, apalagi yang bersangkutan baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat di periode sebelumnya dan kembali terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-20204," bebernya.
Meski lepas dari tindak pidana narkotika, yang bersangkutan tetap menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng benrsama dua orang lainnya yang tersandung dengan hal serupa.
Tidak diketahui berapa lama yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi, agar tiga orang yang tersandung masalah tersebut bisa kembali normal seperti mana kala.
Sementara itu Kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) di BNNP Kalteng Baja Sukma saat dihubungi beberapa kali melalui via telepon untuk mengetahui perkembangan oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya yang menjalani rehabilitasi karena mengkonsumsi narkoba, sama sekali belum ada merespon dari instansi terkait.
Baca juga: Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap
Baca juga: Polisi terus gali informasi oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba