Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menolak puluhan permohonan paspor warga karena diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri dengan cara ilegal.
"Tahun ini saja, ada sekitar 30 permohonan paspor yang kami tolak karena diduga itu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Itu yang tercatat di kami, yang tidak tercatat lebih dari itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Muhammad Fahrurozi di Batam, Selasa.
Pulau Belakangpadang merupakan salah satu pulau penyangga Kota Batam yang berhadapan dengan Singapura.
Ia mengatakan pihaknya memang berkonsentrasi untuk meminimalisasikan pemberangkatan TKI nonprosedural dengan cara tidak menerbitkan paspor mereka.
Pihak imigrasi, kata dia, dapat menduga penggunaan paspor TKI nonprosedural sejak awal, kepengurusan.
Menurut dia, kebanyakan warga yang diduga akan menjadi TKI nonprosedural, adalah warga yang memiliki KTP daerah lain di Indonesia, bukan penduduk Provinsi Kepulauan Riau.
Kondisi itu menjadi indikasi awal penggunaan paspor untuk kepentingan menjadi TKI nonprosedural.
"Orang Batam sendiri saja banyak yang tidak tahu Kantor Imigrasi Belakangpadang, mereka kok tahu," kata dia
Kemudian, saat wawancara tujuan pembuatan paspor, lanjut dia, umumnya untuk liburan.
"Kami tanya, buat apa. Kalau jawabnya untuk liburan, kami cari tahu pekerjaannya. Kalau tidak bekerja, pengangguran, apakah mungkin," kata dia.
Ia mengatakan dalam menerbitkan paspor, pihaknya memang mendulukan untuk warga Pulau Belakangpadang dan pulau-pulau penyangga lainnya di sekitar.
Setiap harinya, Imigrasi Belakangpadang mendapatkan kuota penerbitan 40 buku paspor, demikian Muhammad Fahrurozi.
"Tahun ini saja, ada sekitar 30 permohonan paspor yang kami tolak karena diduga itu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Itu yang tercatat di kami, yang tidak tercatat lebih dari itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Muhammad Fahrurozi di Batam, Selasa.
Pulau Belakangpadang merupakan salah satu pulau penyangga Kota Batam yang berhadapan dengan Singapura.
Ia mengatakan pihaknya memang berkonsentrasi untuk meminimalisasikan pemberangkatan TKI nonprosedural dengan cara tidak menerbitkan paspor mereka.
Imigrasi Belakangpadang perketat penerbitan paspor
Pihak imigrasi, kata dia, dapat menduga penggunaan paspor TKI nonprosedural sejak awal, kepengurusan.
Menurut dia, kebanyakan warga yang diduga akan menjadi TKI nonprosedural, adalah warga yang memiliki KTP daerah lain di Indonesia, bukan penduduk Provinsi Kepulauan Riau.
Kondisi itu menjadi indikasi awal penggunaan paspor untuk kepentingan menjadi TKI nonprosedural.
"Orang Batam sendiri saja banyak yang tidak tahu Kantor Imigrasi Belakangpadang, mereka kok tahu," kata dia
Kemudian, saat wawancara tujuan pembuatan paspor, lanjut dia, umumnya untuk liburan.
"Kami tanya, buat apa. Kalau jawabnya untuk liburan, kami cari tahu pekerjaannya. Kalau tidak bekerja, pengangguran, apakah mungkin," kata dia.
Ia mengatakan dalam menerbitkan paspor, pihaknya memang mendulukan untuk warga Pulau Belakangpadang dan pulau-pulau penyangga lainnya di sekitar.
Setiap harinya, Imigrasi Belakangpadang mendapatkan kuota penerbitan 40 buku paspor, demikian Muhammad Fahrurozi.