Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono menyebut bahwa pemerintah daerah dapat menekan dan memaksa perusahaan perkebunan kelapa sawit agar menerapkan plasma 20 persen dari luas areal, saat adanya kebutuhan terhadap pengakuan Roundtable on Sustainable Palm Oil.
Syarat untuk mendapatkan pengakuan terhadap RSPO atau standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan wajib memenuhi berbagai persyaratan, kata Sudarsono di ruang Komisi II DPRD Kalteng, Selasa.
"Salah satu yang wajib dipenuhi perusahaan agar diakui RSPO itu ya penerapan plasma. Sekarang tinggal pemerintah daerah memanfaatkan RSPO itu untuk menekan perusahaan," tambahnya.
Meski begitu, pria yang pernah menjabat Bupati Seruyan periode 2013-2018 itu mengaku regulasi atau aturan penerapan plasma masih menimbulkan persoalan bagi sebagian perusahaan. Sebab, aturan tersebut baru terbit di tahun 2007, sementara sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ada yang sudah mendapatkan izin sebelum tahun tersebut.
Dia mengatakan perusahaan yang telah mendapat izin sebelum tahun 2007, sudah tidak memiliki lahan sebanyak 20 persen untuk menerapkan plasma. Ditambah lagi, tidak ada ketegasan yang jelas di mana sebenarnya lokasi penerapan plasma tersebut.
Baca juga: DPRD Kalteng berharap kendala industri pengolahan sawit dituntaskan
"Di dalam areal milik perusahaan tersebut kah, atau di luar. Pernyatan tegas tidak ada. Ini juga yang membuat penerapan plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar areal menjadi kurang jelas," kata Sudarsono.
Menurut politisi partai Golongan Karya (Golkar itu), semua perusahaan perkebunan kelapa sawit pada dasarnya siap melaksanakan plasma. Hanya, aturan harus lebih dipertegas lagi terkait keberadaan plasma tersebut, dan pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya dalam mempermudah perusahaan menerapkannya.
Dia mengatakan pihaknya di komisi II DPRD Kalteng berencana memperjelas aturan tersebut bersama-sama dengan pemerintah provinsi. Sebab, dengan adanya kejelasan tersebut, perusahaan sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pelaksanaan plasma.
"Saya memang punya perhatian khusus terhadap plasma. Melalui plasma itulah keberadaan perusahaan akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar," demikian Sudarsono.
Baca juga: AKD dan tatib DPRD Kalteng periode 2019-2024 disahkan
Baca juga: Kader PDIP pimpin semua komisi di DPRD Kalteng
Syarat untuk mendapatkan pengakuan terhadap RSPO atau standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan wajib memenuhi berbagai persyaratan, kata Sudarsono di ruang Komisi II DPRD Kalteng, Selasa.
"Salah satu yang wajib dipenuhi perusahaan agar diakui RSPO itu ya penerapan plasma. Sekarang tinggal pemerintah daerah memanfaatkan RSPO itu untuk menekan perusahaan," tambahnya.
Meski begitu, pria yang pernah menjabat Bupati Seruyan periode 2013-2018 itu mengaku regulasi atau aturan penerapan plasma masih menimbulkan persoalan bagi sebagian perusahaan. Sebab, aturan tersebut baru terbit di tahun 2007, sementara sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ada yang sudah mendapatkan izin sebelum tahun tersebut.
Dia mengatakan perusahaan yang telah mendapat izin sebelum tahun 2007, sudah tidak memiliki lahan sebanyak 20 persen untuk menerapkan plasma. Ditambah lagi, tidak ada ketegasan yang jelas di mana sebenarnya lokasi penerapan plasma tersebut.
Baca juga: DPRD Kalteng berharap kendala industri pengolahan sawit dituntaskan
"Di dalam areal milik perusahaan tersebut kah, atau di luar. Pernyatan tegas tidak ada. Ini juga yang membuat penerapan plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar areal menjadi kurang jelas," kata Sudarsono.
Menurut politisi partai Golongan Karya (Golkar itu), semua perusahaan perkebunan kelapa sawit pada dasarnya siap melaksanakan plasma. Hanya, aturan harus lebih dipertegas lagi terkait keberadaan plasma tersebut, dan pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya dalam mempermudah perusahaan menerapkannya.
Dia mengatakan pihaknya di komisi II DPRD Kalteng berencana memperjelas aturan tersebut bersama-sama dengan pemerintah provinsi. Sebab, dengan adanya kejelasan tersebut, perusahaan sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pelaksanaan plasma.
"Saya memang punya perhatian khusus terhadap plasma. Melalui plasma itulah keberadaan perusahaan akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar," demikian Sudarsono.
Baca juga: AKD dan tatib DPRD Kalteng periode 2019-2024 disahkan
Baca juga: Kader PDIP pimpin semua komisi di DPRD Kalteng