Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah Makhbub Indra Pratama mengaku tidak menyangka Darwan Ali yang merupakan ketua partai mereka, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

"Jujur, dengan adanya berita dari berbagai media mengenai hal tersebut, kami sangat terkejut. Padahal perkara itu setahu saya sudah sangat lama dan kenapa baru muncul sekarang," kata Indra saat di konfirmasi di kantor DPW PAN Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Darwan Ali menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012, saat dia masih menjabat sebagai Bupati Seruyan pada periode 2003-2008  dan 2008-2013.

Baca juga: KPK tetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka

Makhbub Indra mengaku sangat prihatin dengan apa yang menimpa Darwan Ali. Apalagi mantan Bupati Seruyan dua periode itu selama ini dikenal sangat baik dan disiplin dalam menjalankan tugas-tugas di partai.

Dia mengaku belum mengetahui persis perkara tersebut muncul lagi karena sepengetahuannya masalah itu sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Dia tidak mengetahui apakah ini ada kaitannya dengan tahun politik, apalagi tersiar kabar Darwan Ali ada niatan untuk maju dalam pemilihan Gubernur Kalteng 2020.

"Pada intinya, hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019, pengurus harian DPW PAN Kalteng akan melakukan rapat internal membahas masalah itu," ucapnya.

Ditambahkan Indra, dalam rapat tersebut juga akan dibahas masalah siapa yang nantinya akan menggantikan posisi Ketua DPW PAN pasca Darwan Ali ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Baca juga: Mantan Bupati Seruyan diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp20,84 miliar

"Mengenai hasil rapat nantinya akan kami sampaikan kepada awak media usai shalat Magrib karena kami melakukan rapat besok itu sore hari," bebernya.

Seperti diketahui, selain Darwan Ali, KPK juga menetapkan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka dalam perkara itu. Keduanya dicekal alias dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang itu selama enam bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai 15 Februari 2020, yaitu Darwan Ali dan Tju Miming Aprilyanto.

Baca juga: KPK cegah mantan Bupati Seruyan pergi ke luar negeri

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025