Bahlil: Pembatalan hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks

id Bahlil Lahadalia,Ketum DPP Golkar,hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks,Kalteng

Bahlil: Pembatalan hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).  (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan berita terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

"Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya," kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dengan berita hoaks yang mencemarkan nama partainya.

"Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar, " kata Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).

Diungkapkan bahwa fakta yang sebenarnya pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang dibicarakan di dalam media online.

"Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya," katanya.

Laporan Adrianus telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024.

Di dalam laporan, Adrianus menjelaskan bahwa pada tanggal 12 November 2024 mengetahui adanya berita media online yang memberitakan tentang PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar.

Adrianus juga membawa beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya, yaitu berupa link berita.

Dalam laporannya, dia melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat (3).