Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir meminta kepada para petugas saat melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar benar-benar diperhatikan supaya tepat sasaran.
"Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tentang program rastra yang digantikan kartu elektronik dan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan disalurkan secara non tunai melalui sistem perbankan," katanya di Kuala Pembuang, Senin.
Sistem baru penyaluran bantuan pangan, telah diatur dalam peraturan presiden nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran sosial non tunai yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan, meliputi perlindungan sosial jaminan sosial dan pelayanan dasar.
Program tersebut juga diharapkan mempermudah masyarakat, untuk menjangkau layanan keuangan formal pada perbankan, sehingga mempercepat program keuangan secara inklusif.
"Penyaluran bantuan sosial secara non tunai di masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, kualitas terjaga, serta tepat administrasi," tuturnya.
Oleh karena itu, saat pendataan agar para kepala desa benar-benar memilah dan jangan sampai hanya keluarganya yang dapat.
Kemudian saat verifikasi di tingkat kabupaten, agar dicek penerimanya, apakah benar-benar miskin ataukah tidak. Jangan sampai yang mendapat bantuan justru mereka yang berkecukupan, sedangkan yang miskin malah tidak dapat bantuan.
Yulhaidir juga berharap, agar program tersebut jangan dikaitkan dengan politik, misalnya pada saat pilkades tidak memilih kepala desa yang menang, sehingga warga tersebut tidak diberikan bantuan.
"Kalau memang benar-benar tidak mampu dan memerlukan kasihkan saja. Jangan sampai yang punya rumah bagus dan barang berharga lainnya malah dapat bantuan, tapi yang rumahnya sederhana dan tak mampu tidak dapat," tegasnya.
"Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tentang program rastra yang digantikan kartu elektronik dan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan disalurkan secara non tunai melalui sistem perbankan," katanya di Kuala Pembuang, Senin.
Sistem baru penyaluran bantuan pangan, telah diatur dalam peraturan presiden nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran sosial non tunai yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan, meliputi perlindungan sosial jaminan sosial dan pelayanan dasar.
Program tersebut juga diharapkan mempermudah masyarakat, untuk menjangkau layanan keuangan formal pada perbankan, sehingga mempercepat program keuangan secara inklusif.
"Penyaluran bantuan sosial secara non tunai di masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, kualitas terjaga, serta tepat administrasi," tuturnya.
Oleh karena itu, saat pendataan agar para kepala desa benar-benar memilah dan jangan sampai hanya keluarganya yang dapat.
Kemudian saat verifikasi di tingkat kabupaten, agar dicek penerimanya, apakah benar-benar miskin ataukah tidak. Jangan sampai yang mendapat bantuan justru mereka yang berkecukupan, sedangkan yang miskin malah tidak dapat bantuan.
Yulhaidir juga berharap, agar program tersebut jangan dikaitkan dengan politik, misalnya pada saat pilkades tidak memilih kepala desa yang menang, sehingga warga tersebut tidak diberikan bantuan.
"Kalau memang benar-benar tidak mampu dan memerlukan kasihkan saja. Jangan sampai yang punya rumah bagus dan barang berharga lainnya malah dapat bantuan, tapi yang rumahnya sederhana dan tak mampu tidak dapat," tegasnya.