Muara Teweh (ANTARA) - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, membantah tudingan yang menerpa dirinya. Kades berinisial HO ini menyatakan, tuduhan selingkuh itu tidak benar dan merupakan fitnah yang dilontarkan orang tertentu. Karena merasa kehormatannya sebagai aparat desa dijatuhkan, maka HO akan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
"Saya pastikan fitnah terhadap diri saya itu tidak benar dan saya beserta seluruh keluarga sangat keberatan," kata HO kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, dirinya terkejut setelah turun dari desa ke Muara Teweh dan mendapat kiriman pemberitaan di sebuah media online. Terlebih terang-terangnya menuding dirinya tanpa ada konfirmasi kebenaran terhadap informasi yang disebut salah satu sumber.
"Pemberitaan di media online itu disebar oleh puluhan warga di media sosial," katanya.
Padahal, HO dalam suasana berduka karena ada keluarga yang meninggal dunia. Dia juga sedang sibuk di desa sebab mengurus acara keluarga.
Kades menegaskan, pernyataan dan pemberitaan yang disebar, mengenai dirinya selingkuh dengan seorang perempuan yang sudah bersuami dari Kecamatan Teweh Selatan, tidak berdasarkan fakta dan bukti.
"Saya melihat screenshot obrolan di WhatsApp, tidak ada chat mesum atau berbau asusila," tandasnya.
Tuduhan selingkuh itu dilayangkan suami AP, berinisial AK kepada HO lantaran obrolan di WhatsApp, bukan karena kepergok sedang berduaan atau di tempat khusus.
"Tidak ada indikasi asusila dan unsur perselingkuhan. Karena tuduhan itu tanpa alat bukti maka dapat dikatakan fitnah," tambah HO.
Kades pun menyiapkan upaya hukum dengan melaporkan ke polisi besok dan meminta pihak-pihak yang memfitnahnya diproses sesuai pelanggaran Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya pastikan fitnah terhadap diri saya itu tidak benar dan saya beserta seluruh keluarga sangat keberatan," kata HO kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, dirinya terkejut setelah turun dari desa ke Muara Teweh dan mendapat kiriman pemberitaan di sebuah media online. Terlebih terang-terangnya menuding dirinya tanpa ada konfirmasi kebenaran terhadap informasi yang disebut salah satu sumber.
"Pemberitaan di media online itu disebar oleh puluhan warga di media sosial," katanya.
Padahal, HO dalam suasana berduka karena ada keluarga yang meninggal dunia. Dia juga sedang sibuk di desa sebab mengurus acara keluarga.
Kades menegaskan, pernyataan dan pemberitaan yang disebar, mengenai dirinya selingkuh dengan seorang perempuan yang sudah bersuami dari Kecamatan Teweh Selatan, tidak berdasarkan fakta dan bukti.
"Saya melihat screenshot obrolan di WhatsApp, tidak ada chat mesum atau berbau asusila," tandasnya.
Tuduhan selingkuh itu dilayangkan suami AP, berinisial AK kepada HO lantaran obrolan di WhatsApp, bukan karena kepergok sedang berduaan atau di tempat khusus.
"Tidak ada indikasi asusila dan unsur perselingkuhan. Karena tuduhan itu tanpa alat bukti maka dapat dikatakan fitnah," tambah HO.
Kades pun menyiapkan upaya hukum dengan melaporkan ke polisi besok dan meminta pihak-pihak yang memfitnahnya diproses sesuai pelanggaran Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.