Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan membahas 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) selama tahun anggaran 2020 mendatang.
"Sebanyak 12 Raperda itu yakni sembilan Raperda berasal dari usulan pemerintah dan tiga lainnya merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah Jumat.
Dia menerangkan bahwa ke-12 Raperda tersebut telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 dan telah disepakati pihak eksekutif dan legislatif Kota Palangka Raya melalui sidang paripurna.
Baca juga: Pemkot minta KMHDI berkontribusi sukseskan pembangunan daerah
"Kami berharap nantinya jajaran pemerintah kota bersama jajaran DPRD Kota Palangka Raya terus bersinergi menuntaskan pembahasan 12 Raperda itu. Pembahasan juga harus dilakukan terarah dan fokus serta objektif agar menghasilkan peraturan yang berpihak kepada rakyat," katanya.
Wakil Wali Kota wanita pertama di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu pun berharap nantinya ke-12 Raperda itu dapat disahkan menjadi peraturan daerah sesuai target yang ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD "Kota Cantik" Riduanto mengatakan ke-12 Raperda yang masuk dalam Prolegda 2020 itu sebelumnya sudah dibahas dan disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ke-12 Raperda itu yakni Raperda tentang disabilitas dan manusia lanjut usia, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Raperda tentang perlindungan konsumen makanan. Ketiganya merupakan Raperda Inisiasif.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta segera atasi harga gas subsidi
Selanjutnya sembilan Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya yang masuk Prolegda 2020 yakni tentang badan usaha milik daerah, penyelenggaraan perhubungan dan tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2016 tenang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah, tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Ke-11 yakni Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
"Kepada semua perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD yang mengajukan Raperda agar mempersiapkan dan melaksanakan proses dan tahapan selanjutnya," katan Riduanto, politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Penjelasan Dinkes tarik obat Ranitidin dari pasaran
"Sebanyak 12 Raperda itu yakni sembilan Raperda berasal dari usulan pemerintah dan tiga lainnya merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah Jumat.
Dia menerangkan bahwa ke-12 Raperda tersebut telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 dan telah disepakati pihak eksekutif dan legislatif Kota Palangka Raya melalui sidang paripurna.
Baca juga: Pemkot minta KMHDI berkontribusi sukseskan pembangunan daerah
"Kami berharap nantinya jajaran pemerintah kota bersama jajaran DPRD Kota Palangka Raya terus bersinergi menuntaskan pembahasan 12 Raperda itu. Pembahasan juga harus dilakukan terarah dan fokus serta objektif agar menghasilkan peraturan yang berpihak kepada rakyat," katanya.
Wakil Wali Kota wanita pertama di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu pun berharap nantinya ke-12 Raperda itu dapat disahkan menjadi peraturan daerah sesuai target yang ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD "Kota Cantik" Riduanto mengatakan ke-12 Raperda yang masuk dalam Prolegda 2020 itu sebelumnya sudah dibahas dan disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ke-12 Raperda itu yakni Raperda tentang disabilitas dan manusia lanjut usia, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Raperda tentang perlindungan konsumen makanan. Ketiganya merupakan Raperda Inisiasif.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta segera atasi harga gas subsidi
Selanjutnya sembilan Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya yang masuk Prolegda 2020 yakni tentang badan usaha milik daerah, penyelenggaraan perhubungan dan tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2016 tenang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah, tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Ke-11 yakni Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
"Kepada semua perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD yang mengajukan Raperda agar mempersiapkan dan melaksanakan proses dan tahapan selanjutnya," katan Riduanto, politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Penjelasan Dinkes tarik obat Ranitidin dari pasaran