Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan melarang penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya.
"Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Baca juga: Usulan larangan pakai cadar dan celana sebatas mata kaki, ini penjelasan Wapres Ma'ruf Amin
Menurut Tjahjo, memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.
"Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan," kata dia.
Baca juga: Muhammadiyah: Rencana larangan cadar tak langgar syariat Islam
Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Tjahjo, wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan Kementeriannya.
"Bagaimana saya mau ketemu anda, anda pakai cadar. Muslim silakan pakai jilbab enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," kata dia.
Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," kata dia.
Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan Menag, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB. "Kalau (melarang) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana," kata dia.
Baca juga: Dosen bercadar dihentikan, ini penjelasan kemenag
"Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Baca juga: Usulan larangan pakai cadar dan celana sebatas mata kaki, ini penjelasan Wapres Ma'ruf Amin
Menurut Tjahjo, memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.
"Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan," kata dia.
Baca juga: Muhammadiyah: Rencana larangan cadar tak langgar syariat Islam
Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Tjahjo, wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan Kementeriannya.
"Bagaimana saya mau ketemu anda, anda pakai cadar. Muslim silakan pakai jilbab enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," kata dia.
Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," kata dia.
Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan Menag, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB. "Kalau (melarang) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana," kata dia.
Baca juga: Dosen bercadar dihentikan, ini penjelasan kemenag