Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta publik mewaspadai surat palsu yang mengatasnamakan dirinya terkait CPNS.
Tjahjo menegaskan surat yang berisi pemberitahuan kepada para koordinator dan sub koordinator serta para CPNS 2018/2019 itu adalah hoaks.
Surat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu, tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Baca juga: ASN di Kemenpan-RB dilarang gunakan cadar
Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian PANRB, surat tersebut bernomor B/887/M.SM.10/2019 perihal Surat Pemberitahuan dan ditetapkan tanggal 28 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu, berisi tindak lanjut rapat yang dipimpin Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 26-27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian PANRB dan tertulis bahwa ada beberapa hal yang telah disepakati terkait pembagian SK.
Menteri Tjahjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar.
Dia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran berita/informasi kepada Kementerian PANRB.
Baca juga: Baru menjabat, Menteri PANRB digugat ganti rugi Rp5 miliar
Tjahjo menegaskan surat yang berisi pemberitahuan kepada para koordinator dan sub koordinator serta para CPNS 2018/2019 itu adalah hoaks.
Surat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu, tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Baca juga: ASN di Kemenpan-RB dilarang gunakan cadar
Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian PANRB, surat tersebut bernomor B/887/M.SM.10/2019 perihal Surat Pemberitahuan dan ditetapkan tanggal 28 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu, berisi tindak lanjut rapat yang dipimpin Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 26-27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian PANRB dan tertulis bahwa ada beberapa hal yang telah disepakati terkait pembagian SK.
Menteri Tjahjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar.
Dia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran berita/informasi kepada Kementerian PANRB.
Baca juga: Baru menjabat, Menteri PANRB digugat ganti rugi Rp5 miliar