Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (26) ditangkap polisi karena diduga mencuri perangkat pengeras suara di Masjid Al Kamal Jalan Hasan Mansyur Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Kejadian sudah hampir satu minggu dan pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (9/11). Pelaku mengaku mencuri karena kepepet mau membayar angsuran sepeda motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Minggu.

Pencurian perangkat pengeras suara masjid itu terjadi Jumat (1/11) sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor untuk shalat, seperti jamaah pada umumnya.

Usai shalat dan seluruh jamaah pulang, pelaku menjalankan aksinya. Dia mengambil sebuah mixer, lalu kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan masjid yang lokasinya berdampingan dengan Pasar Al Kamal tersebut.

Pencurian itu diketahui ketika Muhammad Jarkasi yang merupakan pengurus masjid tersebut sedang membersihkan masjid. Dia curiga karena kabel mixer perangkat pengeras suara berhamburan. Setelah diperiksa, alat tersebut ternyata hilang.

Bersama pengurus lainnya, mereka kemudian membuka rekaman kamera tersembunyi atau CCTV (closed circuit television) yang dipasang di sejumlah lokasi di masjid itu. Hasilnya, terlihat jelas saat tersangka mencuri perangkat tersebut.

Tersangka tidak menyadari masjid tersebut dilengkapi kamera tersembunyi. Berbekal bukti itu, pengurus masjid langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang. 

Rekaman CCTV cukup membantu polisi dalam mengidentifikasi dan mengejar pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Supriyadi Ellyyas, pemilik Pasar Al Kamal yang lokasinya berdampingan dengan Masjid Al Kamal, mengaku bersyukur tersangka pencuri tersebut berhasil ditangkap.

"Kami berterima kasih kepada polisi yang berhasil menangkap tersangka pencurinya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Supriyadi.

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024