Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah dukung kelancaran arus lalu lintas menjelang masa libur lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Kamis mengatakan bahwa edaran Bupati Kobar nomer 500.11.8/496/DISHUB.III/2025 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Pasir/Tanah di ruas Jalan Kubu – Sungai Bakau – Teluk Bogam selama masa liburan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Surat edaran tersebut diterbitkan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang berwisata di kawasan Bugam Raya selama libur Idulfitri 1446 H," katanya
Amir menyebutkan, pada surat edaran tersebut diintruksikan bahwasannya Angkutan pasir/tanah dilarang beroperasi di ruas jalan Kubu – Sungai Bakau – Teluk Bogam. Di mana larangan operasional angkutan pasir/tanah ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Jumat, 4 April 2025.
Baca juga: Pastikan arus mudik berjalan lancar, Bupati Kobar tinjau pelabuhan panglima utar
Dia mengatakan setelah H+2 lebaran, sering kali masyarakat kobar maupun luar kabupaten kobar, melaksanakan liburan atau berwisata di kawasan bugam raya. Untuk itu, melalui surat edaran yang diterbitkan merupakan upaya pemkab dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas wisatawan di kawasan tersebut, dan juga untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, serta keamanan bagi pengguna jalan lainnya," disampaikannya.
"Apabila ada yang melanggar terhadap larangan ini dapat dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Amir.
Baca juga: Bupati sebut perkebunan kelapa sawit berdampak positif bagi perekonomian Kobar
Baca juga: Bupati Kobar lantik 1.400 PPPK periode I
Baca juga: Pemkab Kobar gelar operasi pasar jelang Idul Fitri 2025