Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong meyakini organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dapat melakukan dan memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada masyarakat.
Keyakinan itu karena sekararang ini berbagai pelayanan sudah berbasis digital dan online, Jaya saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin.
"Misal, untuk pengurusan perijinan surat izin usaha, sekarang ini pun sudah berbasis komputer dan online serta dapat dilakukan dalam satu hari," tambahnya.
Menurut dia, faktor yang mempengaruhi lamanya penerbitan ijin adalah kurangnya kemampuan pemohon dalam menginput sendiri permohonan perijinan, kelengkapan berkas, bahkan jika diperlukan peninjauan ke lapangan serta rekomendasi perangkat daerah teknis.
Jaya mengatakan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, waktu penyelesaian yang diperlukan hanya tiga jam. Namun itu tergantung pada ketersediaan adanya blanko KTP di perangkat daerah terkait.
"Untuk kartu keluarga dan akta kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit, sepanjang jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam keadaan normal," beber dia.
Kemudian, dalam hal pelayanan kesehatan di RSUD Kuala Kurun telah disusun standar operasional prosedur sejak pasien masuk hingga keluar rumah sakit. Waktu tunggu untuk menyelesaikan pendaftaran dipengaruhi banyaknya antrian.
Baca juga: Pemkab Gumas siapkan pemanfaatan bonus demografi
Untuk lamanya waktu tunggu setelah pendaftaran hingga mendapat pelayanan di poliklinik adalah sekitar 60 menit. Jika waktu tunggu lebih dari 60 menit, maka ada beberapa penyebab.
Diantaranya adalah dokter pelayanan khususnya spesialis untuk masing-masing bidang hanya satu orang, sehingga jika ada pasien gawat darurat di ruang rawat inap, maka dokter yang bersangkutan akan menangani terlebih dahulu.
"Penyebab lainnya adalah dokter sedang melakukan tindakan operasi gawat darurat. Namun pada dasarnya waktu penanganan tiap pasien berbeda-beda, tergantung dari kasus penyakit dan komplikasinya," kata Jaya.
Selanjutnya, untuk pengurusan surat keterangan tanah di desa/kelurahan bisa dengan cepat dilakukan, dengan catatan pemilik atau ahli waris tanah atau lahan yang berbatasan berada di lokasi pada saat pengukuran.
"Lalu tersedianya patok yang tepat pada batas tanah/lahan, dan tanah/lahan tersebut sudah dibersihkan,” kata orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.
Baca juga: Jadi Ketua DAD Gumas, Jaya S Monong siap laksanakan amanah
Baca juga: Bupati ingin DAD Gumas berperan menjaga kemajemukan
Keyakinan itu karena sekararang ini berbagai pelayanan sudah berbasis digital dan online, Jaya saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin.
"Misal, untuk pengurusan perijinan surat izin usaha, sekarang ini pun sudah berbasis komputer dan online serta dapat dilakukan dalam satu hari," tambahnya.
Menurut dia, faktor yang mempengaruhi lamanya penerbitan ijin adalah kurangnya kemampuan pemohon dalam menginput sendiri permohonan perijinan, kelengkapan berkas, bahkan jika diperlukan peninjauan ke lapangan serta rekomendasi perangkat daerah teknis.
Jaya mengatakan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, waktu penyelesaian yang diperlukan hanya tiga jam. Namun itu tergantung pada ketersediaan adanya blanko KTP di perangkat daerah terkait.
"Untuk kartu keluarga dan akta kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit, sepanjang jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam keadaan normal," beber dia.
Kemudian, dalam hal pelayanan kesehatan di RSUD Kuala Kurun telah disusun standar operasional prosedur sejak pasien masuk hingga keluar rumah sakit. Waktu tunggu untuk menyelesaikan pendaftaran dipengaruhi banyaknya antrian.
Baca juga: Pemkab Gumas siapkan pemanfaatan bonus demografi
Untuk lamanya waktu tunggu setelah pendaftaran hingga mendapat pelayanan di poliklinik adalah sekitar 60 menit. Jika waktu tunggu lebih dari 60 menit, maka ada beberapa penyebab.
Diantaranya adalah dokter pelayanan khususnya spesialis untuk masing-masing bidang hanya satu orang, sehingga jika ada pasien gawat darurat di ruang rawat inap, maka dokter yang bersangkutan akan menangani terlebih dahulu.
"Penyebab lainnya adalah dokter sedang melakukan tindakan operasi gawat darurat. Namun pada dasarnya waktu penanganan tiap pasien berbeda-beda, tergantung dari kasus penyakit dan komplikasinya," kata Jaya.
Selanjutnya, untuk pengurusan surat keterangan tanah di desa/kelurahan bisa dengan cepat dilakukan, dengan catatan pemilik atau ahli waris tanah atau lahan yang berbatasan berada di lokasi pada saat pengukuran.
"Lalu tersedianya patok yang tepat pada batas tanah/lahan, dan tanah/lahan tersebut sudah dibersihkan,” kata orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.
Baca juga: Jadi Ketua DAD Gumas, Jaya S Monong siap laksanakan amanah
Baca juga: Bupati ingin DAD Gumas berperan menjaga kemajemukan