Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Darsono meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi maupun Kabupaten Pulang Pisau, turun tangan menyelesaikan persoalan seorang buruh yang biaya pengobatannya tidak dibayar oleh PT BAFM.
Disnakertrans perlu memperjelas seperti apa sekarang ini hubungan kerja perusahaan dengan buruh yang sakit dan masih di rawat di RSUD Doris Silvanus tersebut, kata Darsono saat dihubungi melalui pesan singkat dari Palangka Raya, Kamis.
"Kalau posisi buruh itu masih terdaftar, ya semestinya perusahaan berkewajiban membayar biaya pengobatannya. Disnakertrans Kalteng dan Pulang Pisau perlu mengecek dan membantu mencari penyelesaiannya," kata Darsono.
Sebelumnya, seorang buruh panen sawit di PT BAFM bernama Hendrikus mengaku kebingunan membayar biaya perawatan dan pengobatan di RSUD Doris Silvanus. Sebab, dirinya belum terdaftar di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, dan perusahaan tempatnya bekerja pun tidak mau membayar biaya pengobatan.
Dia mengatakan bekerja sebagai buruh panen di PT BAFM sejak April 2017, dan ditempatkan di kebun sawit di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Namun sejak September 2019 mengalami sakit Ginjal, sehingga sulit bekerja.
"Ada orang perusahaan yang merujuk saya ke RSUD Doris Silvanus agar mendapat perawatan. Tapi, saya bingung karena perawat RSUD bilang biaya (administrasi kesehatan) belum dibayar. Sementara orang perusahaan sudah kembali ke lokasi, terpaksa saya bayar sendiri Rp4 juta," beber Hendrikus.
Dia bercerita awal sakit masih berada di lokasi kerja, sehingga dibawa ke unit kesehatan. Karena tidak ada dokter, dirinya pun dibawa ke klinik PT SCP yang merupakan satu grup dengan PT BAFM.
Setelah mendapat penanganan di PT SCF, ternyata penyakit yang dialaminya sulit ditangani, sehingga dirujuk ke RSUD di Pulang Pisau. Tak juga bisa ditangani, dirinya kembali dirujuk ke RSUD Doris Silvanus.
"Sudah dua bulan saya di RSUD Doris Silvanus, hanya ada kiriman dana RP400 ribu lebih saja dari asisten Asari, pimpinan saya," kata Hendrikus.
Permasalahan tidak dibayarnya biaya pengobatan tersebut pun dikonfirmasi melalui pesan singkat ke Azhari selaku asisten PT BAFM. Dia mengaku bahwa Hendrikus sudah tidak terdaftar sebagai buruh karena tidak masuk kerja lebih dari lima hari berturut-turut.
"Peraturan perusahaan menyatakan bahwa lebih dari 5 hari tidak bekerja secara berturut-turut, dianggap mengundurkan diri sepihak," ucapnya.
Sedangkan untuk pembayaran biaya berobat di RSUD Doris Silvanus, PT BAFM juga tidak akan membayar. Alasannya karena nama Hendrikus sudah tidak terdaftar di perusahaan tersebut.
Iya pak (tidak dibayar). Dia (Hendrikus) sudah tidak bekerja di PT lagi," kata Azhari.
Disnakertrans perlu memperjelas seperti apa sekarang ini hubungan kerja perusahaan dengan buruh yang sakit dan masih di rawat di RSUD Doris Silvanus tersebut, kata Darsono saat dihubungi melalui pesan singkat dari Palangka Raya, Kamis.
"Kalau posisi buruh itu masih terdaftar, ya semestinya perusahaan berkewajiban membayar biaya pengobatannya. Disnakertrans Kalteng dan Pulang Pisau perlu mengecek dan membantu mencari penyelesaiannya," kata Darsono.
Sebelumnya, seorang buruh panen sawit di PT BAFM bernama Hendrikus mengaku kebingunan membayar biaya perawatan dan pengobatan di RSUD Doris Silvanus. Sebab, dirinya belum terdaftar di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, dan perusahaan tempatnya bekerja pun tidak mau membayar biaya pengobatan.
Dia mengatakan bekerja sebagai buruh panen di PT BAFM sejak April 2017, dan ditempatkan di kebun sawit di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Namun sejak September 2019 mengalami sakit Ginjal, sehingga sulit bekerja.
"Ada orang perusahaan yang merujuk saya ke RSUD Doris Silvanus agar mendapat perawatan. Tapi, saya bingung karena perawat RSUD bilang biaya (administrasi kesehatan) belum dibayar. Sementara orang perusahaan sudah kembali ke lokasi, terpaksa saya bayar sendiri Rp4 juta," beber Hendrikus.
Dia bercerita awal sakit masih berada di lokasi kerja, sehingga dibawa ke unit kesehatan. Karena tidak ada dokter, dirinya pun dibawa ke klinik PT SCP yang merupakan satu grup dengan PT BAFM.
Setelah mendapat penanganan di PT SCF, ternyata penyakit yang dialaminya sulit ditangani, sehingga dirujuk ke RSUD di Pulang Pisau. Tak juga bisa ditangani, dirinya kembali dirujuk ke RSUD Doris Silvanus.
"Sudah dua bulan saya di RSUD Doris Silvanus, hanya ada kiriman dana RP400 ribu lebih saja dari asisten Asari, pimpinan saya," kata Hendrikus.
Permasalahan tidak dibayarnya biaya pengobatan tersebut pun dikonfirmasi melalui pesan singkat ke Azhari selaku asisten PT BAFM. Dia mengaku bahwa Hendrikus sudah tidak terdaftar sebagai buruh karena tidak masuk kerja lebih dari lima hari berturut-turut.
"Peraturan perusahaan menyatakan bahwa lebih dari 5 hari tidak bekerja secara berturut-turut, dianggap mengundurkan diri sepihak," ucapnya.
Sedangkan untuk pembayaran biaya berobat di RSUD Doris Silvanus, PT BAFM juga tidak akan membayar. Alasannya karena nama Hendrikus sudah tidak terdaftar di perusahaan tersebut.
Iya pak (tidak dibayar). Dia (Hendrikus) sudah tidak bekerja di PT lagi," kata Azhari.