Korban First Travel tolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel diserahkan ke negara
Sabtu, 16 November 2019 2:10 WIB
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). Sidang pada pengadilan negeri tersebut ditunda karena pihak Kejaksaan Negeri Depok tidak bisa menghadirkan tergugat bos First Travel Andika Surachman dan akan dilanjutkan pada 27 Maret 2019. (ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru)
Jakarta (ANTARA) - Salah seorang korban First Travel, Asro Kamal Rokan menolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel itu diserahkan ke negara.
"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Asro, di Jakarta, Jumat.
Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp160 juta.
Baca juga: Keterangan Tersangka, First Travel Pernah Biayai Keberangkatan Umrah Syahrini dan Keluarga
"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," ujar Asro.
Asro mengatakan negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel.
"Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat," kata Asro pula.
Baca juga: Vicky Shu Jalani Pemeriksaan Terkait First Travel
Ia pun tidak terima dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima.
"Pernyataan jaksa soal diikhlaskan dan pahala sudah diterima itu tidak mewakili aspirasi kami. Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa, tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan," ujar Asro lagi.
Pernyataan senada dikemukakan pengacara korban First Travel TM Luthfi Yazid.
Baca juga: Wah! Petinggi BukaLapak.com Galang Dana Berangkatkan Korban "First Travel" Umrah
Menurut dia, semestinya kajari membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ia pun menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.
"Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh kajari dan diserahkan kepada negara, maka ini namanya ilegal," ujarnya lagi.
Baca juga: Nah! Polri Selidiki Keterlibatan Tersangka Lain Terkait Kasus First Travel
Baca juga: Waduh! Ternyata Warga Kotim Juga Banyak Korban First Travel
"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Asro, di Jakarta, Jumat.
Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp160 juta.
Baca juga: Keterangan Tersangka, First Travel Pernah Biayai Keberangkatan Umrah Syahrini dan Keluarga
"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," ujar Asro.
Asro mengatakan negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel.
"Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat," kata Asro pula.
Baca juga: Vicky Shu Jalani Pemeriksaan Terkait First Travel
Ia pun tidak terima dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima.
"Pernyataan jaksa soal diikhlaskan dan pahala sudah diterima itu tidak mewakili aspirasi kami. Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa, tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan," ujar Asro lagi.
Pernyataan senada dikemukakan pengacara korban First Travel TM Luthfi Yazid.
Baca juga: Wah! Petinggi BukaLapak.com Galang Dana Berangkatkan Korban "First Travel" Umrah
Menurut dia, semestinya kajari membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ia pun menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.
"Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh kajari dan diserahkan kepada negara, maka ini namanya ilegal," ujarnya lagi.
Baca juga: Nah! Polri Selidiki Keterlibatan Tersangka Lain Terkait Kasus First Travel
Baca juga: Waduh! Ternyata Warga Kotim Juga Banyak Korban First Travel
Pewarta : Sigit Pinardi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ratusan warga ditipu hingga Rp5 miliar, polisi tahan oknum pengusaha jasa travel umroh
05 December 2023 17:42 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pertamina Kalimantan: Penggunaan energi bertanggung jawab kunci jaga ketahanan nasional
02 April 2026 8:14 WIB
Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT di Murung Raya
30 March 2026 19:46 WIB
BMKG prakirakan mayoritas kota besar termasuk Kalteng alami hujan ringan-sedang
30 March 2026 7:48 WIB