Banjarmasin (ANTARA) - Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang pria yang bekerja sebagai sopir taksi online karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku kami tangkap saat lagi 'hunting'. Pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan, lalu diperiksa anggota dan ditemukan satu paket sabu-sabu," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku pemilik sabu-sabu tersebut diketahui bernama Supiannor alias Ian (28) warga Jalan Pekapuran A Gang V Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku diringkus pada Jumat (15/11) sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di sekitar tempat tinggalnya di Gang V Pekapuran A.
"Kami menduga pelaku Ian selain memiliki satu paket sabu-sabu, dia juga seorang pengguna narkotika," kata Kompol Uskiansyah.
Kapolsek mengatakan, anggota dari Unit Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timur Yono selain mengamankan satu paket sabu-sabu, juga menyita satu unit bong atau alat isap sabu-sabu.
"Saat ini Ian sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan, dua barang bukti itu diakui miliknya," kata Uskiansyah.
Atas perbuatannya, Ian dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk jangan bermain narkoba karena sangat berbahaya apalagi ada yang mencoba sebagai pengedar, apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur perwira lulusan Secapa Polri itu.
"Pelaku kami tangkap saat lagi 'hunting'. Pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan, lalu diperiksa anggota dan ditemukan satu paket sabu-sabu," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku pemilik sabu-sabu tersebut diketahui bernama Supiannor alias Ian (28) warga Jalan Pekapuran A Gang V Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku diringkus pada Jumat (15/11) sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di sekitar tempat tinggalnya di Gang V Pekapuran A.
"Kami menduga pelaku Ian selain memiliki satu paket sabu-sabu, dia juga seorang pengguna narkotika," kata Kompol Uskiansyah.
Kapolsek mengatakan, anggota dari Unit Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timur Yono selain mengamankan satu paket sabu-sabu, juga menyita satu unit bong atau alat isap sabu-sabu.
"Saat ini Ian sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan, dua barang bukti itu diakui miliknya," kata Uskiansyah.
Atas perbuatannya, Ian dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk jangan bermain narkoba karena sangat berbahaya apalagi ada yang mencoba sebagai pengedar, apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur perwira lulusan Secapa Polri itu.