Palangka Raya (ANTARA) - Kuasa Hukum enam tersangka kasus dugaan korupsi konsumsi dan akomodasi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Antonius Kristiano menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya janggal bahkan kurang tepat.
"Kalau ada temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI sekitar Rp5,2 miliar, seharusnya instansi terkait berkoordinasi dengan disdik setempat dan ini tidak pernah," kata Antonius di Palangka Raya, Rabu.
Ia juga mempertanyakan kenapa temuan hasil audit BPK pada 2014 lalu baru mencuat di 2019. Padahal ketika hasil audit temuan BPK menyatakan ada temuan, maka instansi terkait diberitahukan mengenai temuan tersebut.
Bahkan pihak dinas juga diberikan jangka waktu selama 60 hari, untuk mengembalikan uang negara tersebut. Nyatanya sampai sekarang instansi audit resmi itu tidak ada menyurati pihaknya.
"Seharusnya BPK memberitahukan mengenai hal ini sebelum masuk ke ranah hukum. Siapa tahu dalam proses pembuatan laporan ada yang keliru atau salah administrasi, sehingga bisa dikoreksi," katanya.
Antonius menegaskan, jika kasus korupsi yang diungkap penyidik merupakan informasi dari masyarakat. Menurutnya hal tersebut haruslah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), karena hal itu merupakan delik aduan.
Baca juga: Pemprov lakukan penelusuran 19 tersangka kasus korupsi Dinas Pendidikan Kalteng
Dia mengatakan apabila sesuai dengan MoU, maka penyidik harus berkoordinasi dengan APIP. Sebab pengaduan masyarakat wajib ada koordinasi dengan APIP, dan jika sudah menyatakan ada kerugian negara dalam proyek di instansi terkait, baru lah penyidikan bisa dimulai sesuai aturan yang berlaku.
"Perkara ini juga sudah didaftarkan Kepengadilan negeri Palangka Raya untuk dilakukan praperadilan dan dalam waktu dekat persidangannya akan dijadwalkan," demikian Antonius.
Terpisah, Kasi Penuntutan Kajati Kalteng Rabani M membenarkan bahwa pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan kasus korupsi di Disdik Kalteng dari Polda Kalteng.
Setelah ada perintah penyidikan itu, Kejati Kalteng pun mempersiapkan sekitar 12 Jaksa peneliti berkas dalam perkara dugaan kasus korupsi konsumsi dan akomodasi di Disdik Kalteng.
"Dari 12 orang tersebut nantinya terbagi tiga tim dan akan melihat perkaranya seperti apa, karena pihaknya belum mengetahui secara rinci mengenai perkara itu," kata Rabani.
Baca juga: Kejati minta sita aset 19 tersangka korupsi Dinas Pendidikan Kalteng
"Kalau ada temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI sekitar Rp5,2 miliar, seharusnya instansi terkait berkoordinasi dengan disdik setempat dan ini tidak pernah," kata Antonius di Palangka Raya, Rabu.
Ia juga mempertanyakan kenapa temuan hasil audit BPK pada 2014 lalu baru mencuat di 2019. Padahal ketika hasil audit temuan BPK menyatakan ada temuan, maka instansi terkait diberitahukan mengenai temuan tersebut.
Bahkan pihak dinas juga diberikan jangka waktu selama 60 hari, untuk mengembalikan uang negara tersebut. Nyatanya sampai sekarang instansi audit resmi itu tidak ada menyurati pihaknya.
"Seharusnya BPK memberitahukan mengenai hal ini sebelum masuk ke ranah hukum. Siapa tahu dalam proses pembuatan laporan ada yang keliru atau salah administrasi, sehingga bisa dikoreksi," katanya.
Antonius menegaskan, jika kasus korupsi yang diungkap penyidik merupakan informasi dari masyarakat. Menurutnya hal tersebut haruslah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), karena hal itu merupakan delik aduan.
Baca juga: Pemprov lakukan penelusuran 19 tersangka kasus korupsi Dinas Pendidikan Kalteng
Dia mengatakan apabila sesuai dengan MoU, maka penyidik harus berkoordinasi dengan APIP. Sebab pengaduan masyarakat wajib ada koordinasi dengan APIP, dan jika sudah menyatakan ada kerugian negara dalam proyek di instansi terkait, baru lah penyidikan bisa dimulai sesuai aturan yang berlaku.
"Perkara ini juga sudah didaftarkan Kepengadilan negeri Palangka Raya untuk dilakukan praperadilan dan dalam waktu dekat persidangannya akan dijadwalkan," demikian Antonius.
Terpisah, Kasi Penuntutan Kajati Kalteng Rabani M membenarkan bahwa pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan kasus korupsi di Disdik Kalteng dari Polda Kalteng.
Setelah ada perintah penyidikan itu, Kejati Kalteng pun mempersiapkan sekitar 12 Jaksa peneliti berkas dalam perkara dugaan kasus korupsi konsumsi dan akomodasi di Disdik Kalteng.
"Dari 12 orang tersebut nantinya terbagi tiga tim dan akan melihat perkaranya seperti apa, karena pihaknya belum mengetahui secara rinci mengenai perkara itu," kata Rabani.
Baca juga: Kejati minta sita aset 19 tersangka korupsi Dinas Pendidikan Kalteng