Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengaku juga baru mendapatkan informasi, terkait adanya penetapan 19 orang tersangka kasus dugaan korupsi 'mark-up' atau menaikkan dana konsumsi dan akomodasi tahun 2014 pada Dinas Pendidikan provinsi.
"Saya juga baru mendengar kabarnya dan prosesnya saya tidak tahu, karena kasusnya terjadi tahun 2014 lalu," jelasnya di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti, status para tersangka tersebut, apakah masih ada yang aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pun purna tugas.
Untuk itu Fahrizal telah meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk melakukan penelusuran guna memastikan status dari para oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan proses hukum tersebut, pemprov mempersilakan aparat untuk melanjutkannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat ditemui di sela kegiatan kerjanya.
Baca juga: Kejati minta sita aset 19 tersangka korupsi Dinas Pendidikan Kalteng
Lebih lanjut ia menjabarkan, jika nantinya diantara para tersangka ada yang masih aktif sebagai PNS atau abdi negara, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku. Namun sanksi diberikan jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau 'inkracht.
Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu sebelum masa kepemimpinan gubernur saat ini. Pihaknya pun berkomitmen dan terus berupaya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono mengaku, kasus yang terjadi pada tahun 2014 itu tidak memengaruhi kinerja pihaknya saat ini.
"Inikan hasil penyidikan dari kegiatan beberapa tahun lalu, saya pikir dampaknya secara langsung tidak ada dan teman-teman di dinas tetap bekerja dengan baik," ungkapnya kepada ANTARA.
Kemudian hingga saat ini, dirinya belum ada menerima laporan dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Sekalipun nantinya hal itu ada, tentu pihaknya selaku abdi negara harus bisa kooperatif dengan aparat penegak hukum.
"Saya juga baru mendengar kabarnya dan prosesnya saya tidak tahu, karena kasusnya terjadi tahun 2014 lalu," jelasnya di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti, status para tersangka tersebut, apakah masih ada yang aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pun purna tugas.
Untuk itu Fahrizal telah meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk melakukan penelusuran guna memastikan status dari para oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan proses hukum tersebut, pemprov mempersilakan aparat untuk melanjutkannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat ditemui di sela kegiatan kerjanya.
Baca juga: Kejati minta sita aset 19 tersangka korupsi Dinas Pendidikan Kalteng
Lebih lanjut ia menjabarkan, jika nantinya diantara para tersangka ada yang masih aktif sebagai PNS atau abdi negara, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku. Namun sanksi diberikan jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau 'inkracht.
Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu sebelum masa kepemimpinan gubernur saat ini. Pihaknya pun berkomitmen dan terus berupaya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono mengaku, kasus yang terjadi pada tahun 2014 itu tidak memengaruhi kinerja pihaknya saat ini.
"Inikan hasil penyidikan dari kegiatan beberapa tahun lalu, saya pikir dampaknya secara langsung tidak ada dan teman-teman di dinas tetap bekerja dengan baik," ungkapnya kepada ANTARA.
Kemudian hingga saat ini, dirinya belum ada menerima laporan dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Sekalipun nantinya hal itu ada, tentu pihaknya selaku abdi negara harus bisa kooperatif dengan aparat penegak hukum.