Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ahmadi Riansyah membenarkan pihaknya mendapat penghargaan dari Ombudsman RI, dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik untuk tingkat Kabupaten.
"Saya mewakili Bupati menerima penghargaan dari Ombudsman itu di Jakarta, Rabu (27/11/2019) malam," kata Ahmadi di Pangkalan Bun, Kamis.
Dikatakan, penghargaan ini kedepannya dapat menjadi motivasi bagi seluruh stake holder di lingkup pemerintah daerah, untuk semakin baik meningkatkan pelayanan publik.
Ahmadi mengatakan peningkatan pelayanan publik yang menjadi perhatiannya ada di beberapa sektor, dan salah satunya adalah sektor perizinan, dan dalam rangka peningkatan pelayanan tersebut seusai menerima penghargaan ia langsung mengadakan rapat dengan dinas terkait setiba di Pangkalan Bun.
Rapat yang digelar untuk menyusun standar pelayanan dan standar operasional pelayanan perizinan di Kabupaten Kotawaringin Barat, dan salah satu contohnya adalah izin harus ada kepastian, baik kepastian waktu dan biaya.
"Serta pelayanan pengaduan lain, yang sudah kita buka menggunakan aplikasi Sarana Aspirasu dan Pengaduan (SaPA) di Diskominfo Kobar," harapnya.
Dengan begitu seluruh informasi - informasi publik dapat disampaikan secara online melalui media - media yang sudah disiapkan Diskominfo Kobar, sehingga dapat langsung terjawab oleh stake holder yang ada, seperti masalah jalan.
Ia mengakui masih banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan pelayan publik kepada masyarakat dan kedepan kita harus membenahi hal tersebut.
Baca juga: Pendidikan unsur prioritas dalam membangun SDM, kata Bupati Kobar
"Untuk kedepannya akan kita lakukan pembenahan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat," demikian Ahmadi.
Untuk diketahui penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI tahun ini diberikan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemkot dan 71 Pemkab.
Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.
Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47% atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Baca juga: Kobar persiapkan Festival Tanjung Puting dan menjadikannya agenda pariwisata nasional
Baca juga: Destinasi wisata air Kobar terpopuler ketiga di Indonesia
"Saya mewakili Bupati menerima penghargaan dari Ombudsman itu di Jakarta, Rabu (27/11/2019) malam," kata Ahmadi di Pangkalan Bun, Kamis.
Dikatakan, penghargaan ini kedepannya dapat menjadi motivasi bagi seluruh stake holder di lingkup pemerintah daerah, untuk semakin baik meningkatkan pelayanan publik.
Ahmadi mengatakan peningkatan pelayanan publik yang menjadi perhatiannya ada di beberapa sektor, dan salah satunya adalah sektor perizinan, dan dalam rangka peningkatan pelayanan tersebut seusai menerima penghargaan ia langsung mengadakan rapat dengan dinas terkait setiba di Pangkalan Bun.
Rapat yang digelar untuk menyusun standar pelayanan dan standar operasional pelayanan perizinan di Kabupaten Kotawaringin Barat, dan salah satu contohnya adalah izin harus ada kepastian, baik kepastian waktu dan biaya.
"Serta pelayanan pengaduan lain, yang sudah kita buka menggunakan aplikasi Sarana Aspirasu dan Pengaduan (SaPA) di Diskominfo Kobar," harapnya.
Dengan begitu seluruh informasi - informasi publik dapat disampaikan secara online melalui media - media yang sudah disiapkan Diskominfo Kobar, sehingga dapat langsung terjawab oleh stake holder yang ada, seperti masalah jalan.
Ia mengakui masih banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan pelayan publik kepada masyarakat dan kedepan kita harus membenahi hal tersebut.
Baca juga: Pendidikan unsur prioritas dalam membangun SDM, kata Bupati Kobar
"Untuk kedepannya akan kita lakukan pembenahan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat," demikian Ahmadi.
Untuk diketahui penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI tahun ini diberikan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemkot dan 71 Pemkab.
Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.
Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47% atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Baca juga: Kobar persiapkan Festival Tanjung Puting dan menjadikannya agenda pariwisata nasional
Baca juga: Destinasi wisata air Kobar terpopuler ketiga di Indonesia