Jangan beri izin ormas bertentangan dengan Pancasila, kata BPIP
Minggu, 1 Desember 2019 0:17 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono usai menghadiri acara Sosialisasi Pancasila "Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Pembaruan Kebangsaan dalam Membina Ideologi Pancasila di Banyuwangi" di Banyuwangi, Sabtu (30/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono kembali menegaskan organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila jangan diberikan izin dari kementerian.
"Kalau kami sendiri sangat setuju semua ormas yang tidak memposisikan Pancasila sebagai sebuah dasar negara atau berbeda atau bertolak belakang dengan Pancasila, pandangan hidup, dan dasar negara kita itu tidak diperbolehkan," ucap Hariyono, usai menghadiri Sosialisasi Pancasila "Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Pembaruan Kebangsaan dalam Membina Ideologi Pancasila di Banyuwangi" di Banyuwangi, Jatim, Sabtu.
Menurut dia, jika ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu diberikan izin maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu.
Baca juga: BPIP ingatkan Pancasila harus ditafsirkan menurut pendiri bangsa
"Kalau diperbolehkan persatuan bangsa kita bisa terganggu, dan masa kita menunggu seperti (konflik) Suriah baru menerapkan peraturan perundang-undangan, juga ormas-ormas yang suka main hakim sendiri sehingga sering menimbulkan kegaduhan itu harus dibina lebih keras," tutur dia.
Namun atas hal itu, Hariyono tidak menunjuk satu ormas apa pun kaitannya dengan Pancasila tersebut.
"Intinya, kami sangat setuju kami tidak nunjuk ormasnya apa. Ormas apa pun yang kebetulan bertentangan dengan Pancasila atau mengancam eksistensi NKRI atau pun kebinekaan itu seyogyanya tidak diberikan izin," ujar Hariyono menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
Baca juga: BPIP minta Kota Banyuwangi tetap rawat toleransi
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.
Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.
"Kalau kami sendiri sangat setuju semua ormas yang tidak memposisikan Pancasila sebagai sebuah dasar negara atau berbeda atau bertolak belakang dengan Pancasila, pandangan hidup, dan dasar negara kita itu tidak diperbolehkan," ucap Hariyono, usai menghadiri Sosialisasi Pancasila "Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Pembaruan Kebangsaan dalam Membina Ideologi Pancasila di Banyuwangi" di Banyuwangi, Jatim, Sabtu.
Menurut dia, jika ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu diberikan izin maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu.
Baca juga: BPIP ingatkan Pancasila harus ditafsirkan menurut pendiri bangsa
"Kalau diperbolehkan persatuan bangsa kita bisa terganggu, dan masa kita menunggu seperti (konflik) Suriah baru menerapkan peraturan perundang-undangan, juga ormas-ormas yang suka main hakim sendiri sehingga sering menimbulkan kegaduhan itu harus dibina lebih keras," tutur dia.
Namun atas hal itu, Hariyono tidak menunjuk satu ormas apa pun kaitannya dengan Pancasila tersebut.
"Intinya, kami sangat setuju kami tidak nunjuk ormasnya apa. Ormas apa pun yang kebetulan bertentangan dengan Pancasila atau mengancam eksistensi NKRI atau pun kebinekaan itu seyogyanya tidak diberikan izin," ujar Hariyono menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
Baca juga: BPIP minta Kota Banyuwangi tetap rawat toleransi
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.
Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
AMPG Kalteng siap jaga kondusivitas kamtibmas demi dukung pembangunan daerah
08 March 2026 12:07 WIB
Pemkab Barut minta ormas berperan aktif jaga persatuan dan dukung pembangunan daerah
20 October 2025 19:21 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB