
Rimbun soroti perjanjian ormas Mandau Talawang dan koperasi

Sampit (ANTARA) - Politisi asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menyoroti adanya dokumen perjanjian antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan koperasi.
“Dokumen resmi menunjukkan bahwa Ormas Mandau Talawang-lah yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, sehingga tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD Kotim dengan gratifikasi tidak berdasar,” kata Rimbun di Sampit, Senin.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai klarifikasi atas tudingan gratifikasi yang diarahkan kepadanya terkait sengketa kerja sama lahan yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dengan koperasi maupun kelompok tani (poktan).
Sebelumnya, tudingan itu disampaikan oleh orator saat aksi damai Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di depan gedung DPRD Kotawaringin Timur pada Jumat (13/2) lalu.
Aksi damai tersebut menyangkut pembatalan rekomendasi untuk dua koperasi dan satu poktan untuk bisa menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim.
Menganggap tudingan itu tidak benar, Rimbun pun tidak terima. Bahkan secara pribadi dia mengadukan masalah itu ke Polres Kotawaringin Timur atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim ini menyampaikan, klarifikasi ini merujuk pada dokumen yang didapatnya berupa foto Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Palangka Raya pada 26 September 2025.
SKB ini memuat beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban. Pertama, Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, resmi ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk mengawal, mendampingi dan menyelesaikan masalah lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kedua, Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bertanggung jawab melakukan pendampingan di lapangan, memastikan seluruh proses penyelesaian administrasi dianggap selesai sesuai peraturan yang berlaku.
“Ketiga, SKB mengatur skema kompensasi atau commitment fee berdasarkan jenis kemitraan,” bebernya.
Ia melanjutkan, untuk pola Kerja Sama Operasional (KSO) 20:80, ormas tersebut berhak atas jatah lima persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota koperasi.
Sementara itu, untuk pengelolaan mandiri dengan pola 10:90, besaran fee yang ditetapkan melonjak hingga angka 10 persen dari hasil bersih TBS. Sedangkan, untuk mitra APN dengan pola 40:60, diberikan biaya operasional untuk kegiatan pendampingan.
Baca juga: Kecewa dilaporkan, korlap aksi Mandau Talawang tekankan hak berorasi
Selanjutnya, pada poin keempat dalam SKB tersebut, seluruh biaya operasional selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri.
Kelima, semua pihak sepakat menempuh jalur hukum positif guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan yang ada.
“Dokumen SKB ini memperlihatkan bahwa Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menerima kompensasi resmi atas pendampingan,” tegasnya.
Menurut Rimbun, publik berhak mengetahui fakta sesuai dokumen resmi agar opini masyarakat terbentuk berdasarkan informasi yang valid.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang ia layangkan kepada koordinator lapangan (korlap) aksi damai yang dilaksanakan oleh Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, merupakan upayanya untuk menuntut keadilan sebagai warga negara, bukan semata-mata sebagai pejabat publik.
Ia juga menyinggung terkait ormas yang kerap membawa nama masyarakat adat namun membebani warga dengan persyaratan kompensasi. Menurutnya, bantuan kepada rakyat seharusnya dilakukan secara tulus tanpa adanya fee atau komitmen lainnya.
“Terkait aliansi ini, jangan menolong warga ada sesuatu imbal balik karena selalu atas nama Dayak, ini jangan gadaikan nama Dayak,” demikian Rimbun.
Sementara itu Senin pagi, Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar jumpa pers menyikapi pengaduan Rimbun, sekaligus menyampaikan sikap mereka terkait masalah ini.
Mereka menyayangkan sikap Rimbun selaku pimpinan dewan yang justru memilih jalur hukum daripada menjawab pertanyaan rakyat. Meski begitu, organisasi ini tetap menghargai hak Rimbun sebagai warga negara untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Sebaliknya, Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang justru akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Tinggi, Polda Kalimantan Tengah, Ombudsman, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka mengaku memiliki bukti-bukti kuat, baik berupa video maupun dokumen tertulis, untuk mendukung pernyataan yang disampaikan. Namun, bukti tersebut tidak akan diungkap ke publik melainkan akan dibuka dalam proses hukum di pengadilan.
“Kami akan terus pantau dan ikuti proses ini untuk melihat siapa yang ada 'sesuatu' di baliknya. Intinya, kami berjuang agar keadilan diterapkan dan pemimpin tidak semena-mena karena antikritik,” demikian Kadiv Hukum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Deden Nursida.
Baca juga: DLH Kotim tingkatkan kolaborasi dukung Indonesia ASRI
Baca juga: Pemkab Kotim dorong kolaborasi sistem konvensional dan digital di PPM Sampit
Baca juga: Rimbun laporkan orator aksi damai atas pencemaran nama baik
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
